Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Lumajang akan ada perubahan yang mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Drs Nurwakhid Aliyusro Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Senin (5/9/2016) mengatakan, bahwa mengacu aturan perundangan dan PP tersebut, maka SOTK Pemkab Lumajang mengalami perubahan yang saat ini tengah dipersiapkan pemetaan urusan, penempatan personil dan Raperda-nya.
“Sesuai aturan, kita telah menindaklanjuti mulai dari awal pemetaan, pengisian data urusan, sampai draft Raperda kelembagaan. Dari beberapa kelembagaan yang ada saat ini, nanti ada yang digabung, maupun kelembagaan baru sesuai dengan pemetaan urusan yang ada,” katanya seusai Rapat Koordinasi (Rakor) SOTK di Kantor Pemkab Lumajang.
Khusus untuk penempatan personel dengan perubahan struktur kelembagaan ini, akan ada konsekuensi pengalihan status kepegawaian lebih seribu PNS Pemkab Lumajang ke Pemprov Jatim. Diantaranya pengalihan status PNS dari Pemkab Lumajang yang semula bertugas di kelembagaan yang ditarik kewenangannya ke Pemprov Jatim.
“Diantaranya termasuk Guru dan Kepala Sekolah SMA/SMK yang kewenangannya diambil alih Pemprov Jatim. Di Lumajang terdapat 12 lembaga SMA dan 9 lembaga SMK yang ditarik kewenangannya ke Pemprov Jatim. Untuk personil di kelembagaan yang lainnya, menyesuaikan pemetaan data P3D (Personil, Pembiayaan dan Dokumen) yang telah dilakukan. Diantaranya penyuluh KB, penyuluh hubungan industrial, Dinas Kehutanan dan lainnya,” katanya
Yang jelas, untuk personel mencapai ribuan PNS yang dialihkan statusnya kepegawaiannya ke Pemprov Jatim terhitung mulai 1 Januari 2017. Meski penyerahan secara administrasi terhitung mulai 1 Oktober menjadi PNS Pemprov. “Akan tetapi pelayanan kepegawaiannya berlaku mulai 1 Januari 2017,” ujarnya.
Terkait dengan kelembagaan ini, ada tahapan yang harus dilalui sampai final pada bulan Desember. Pada tahapan awal, Pemkab Lumajang menyusun Raperda kelembagaan yang hampir selesai dan Draft Raperda kelembagaan ini disusun secara pararel dengan KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
“Sesuai amanat UU dan PP, nantinya kelembagaan baru diberlakukan mulai tahun anggaran 2017. Sehingga penganggarannyadan penempatan personel yang baru. Tahapan-tahapan ini dimulai saat ini sampai Desember 2017,” ujarnya.
Kelembagan Pemerintahan Daerah, diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Badan, Dinas, Bagian dan Kecamatan. “Tidak ada lagi yang bernama Kantor. Yang melaksanakan urusan kongkuren, baik layanan wajib, layanan dasar dan layanan pilihan, dalam bentuk Dinas. Sedangkan penunjangnya dalam bentuk Badan,” katanya.
Untuk kelembagaan yang berbentuk Badan, diantaranya Bapepeda, Badan pengelolakan Keuangan, Badan Kepegawaian Daerah dimana didalamnya termasuk Diklat, Bakesbangpol Linmas dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Namun untuk Bakesbangpol Linmas dan BPBD masih menunggu PP lebih lanjut.
Dalam perubahan itu, ada kelembagaan yang berbentuk Kantor yang berubah menjadi Dinas. Contohnya, Kantor Sosial menjadi Dinas Sosial, Kantor Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Kantor Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan saja karena untuk Kelautan telah ditarik kewenangannya ke Pemprov.
“Terkait penganggaran kelembagaannya, tentu dibarengi dengan kita menyusun KUA-PPAS sesuai dengan nomenklatur anggaran yang baru. Karena nanti pada tahun anggaran 2017, kelembagaan baru sudah berubah dan anggarannya tentu menyesuaikan. Ini yang kita susun saat ini KUA/PPAS-nya,” ujarnya.
Sedangkan untuk pimpinan Satuan Kerjanya nanti, juga akan menyesuaikan. Untuk Satuan Kerja yang bentuk kelembagaannya tetap hanya tinggal mengukuhkan saja. Namun untuk Satuan Kerja yang bentuk kelembagaannya berubah, apalagi jika pejabatnya pindah ke jabatan baru akan dilakukan pelantikan.
“Kita masih melakukan pemetaan untuk itu. Hanya saja, sejauh ini perkiraan eselonisasi pejabatnya tidak ada masalah yang signifikan. Hanya dilakukan pemetaan untuk pejabat untuk penempatan ke jabatan yang baru saja,” kata Nurwakhid. (her/iml/ipg)
Teks Foto :
– Rapat Koordinasi (Rakor) perubahan Struktur Organisasi Tata Kelembagaan Pemkab Lumajang.
Foto : Sentral FM