Thamrin bin Panganro (43) narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Lumajang batal mendapatkan pembebasan, Selasa (22/3/2016).
Pembebasan Narapidana yang dipidana selama 3,5 tahun ini terlibat dalam kasus peledakan bom di Makassar batal karena remisi dasawarsa yang seharusnya diperoleh dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pembatalan remisi ini, menurut Faudi Anwar S, SH selaku Kasi Minkamtib Lapas Kelas II B Lumajang disampaikan melalui surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang ditanda-tangani Dirjen Pemasyarakatan.
“Surat itu telah kami terima yang isinya remisi dasawarsa untuk narapidana Thamrin bin Panganro ditangguhkan,” katanya kepada Sentral FM.
Masa pidana terpidana kasus terorisme ini seharusnya berakhir pada Agustus mendatang. Hanya saja, dengan remisi dasawarsa ini maka ia mendapatkan potongan masa pidana selama 3 bulan hingga tepat pada 22 Maret ini akan dibebaskan.
“Remisi dasawarsa ini tidak sama antara setiap narapidana. Untuk narapidana Tahmrin bin Panganro seharusnya mendapatkan potongan atau remisi 3 bulan. Akan tetapi dengan penangguhan ini, masa penahanannya terus diberlakukan hingga sesuai putusan hakim sampai ada pemberitahuan atau surat keputusan lebih lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.
Pihak Lapas Kelas IIB Lumajang masih menunggu edaran atau keputusan lebih lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas penangguhan remisi dasawarsa tersebut.
Penangguhan pemberian remisi dasawarsa ini, ungkap Faudi Anwar S, tidak hanya diberlakukan pada narapidana Thanrim bin Panganro saja. Tapi diberlakukan kepada seluruh narapidana kasus terorisme yang saat ini menjalani hukuman di seluruh Lapas di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Faudi Anwar S juga menyampaikan, bahwa di Lapas Kelas IIB Lumajang terdapat dua orang narapidana kasus terorisme. Seorang lagi bernama Wagiyono bin Suwandi (35), asal Kendal, Jawa Tengah. Keduanya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Lowokwaru, Malang.
“Mereka dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lumajang, Minggu (9/8/2015) lalu, setelah terlibat kerusuhan di Lapas Lowokwaru,Malang. Remisi dasawarsa ini telah diajukan sejak keduanya masih menjadi warga binaan di Lapas Lowokwaru, Malang,” jelasnya.
Sejauh ini, Faudi Anwar S juga belum mendapatkan penjelasan, apa alasan penangguhan remisi dasawarsa untuk narapidana kasus terorisme tersebut. “Apakah ini ada kaitannya dengan kerusuhan yang pernah mereka lakukan di Lapas Lowokwaru, Malang sebelumnya, kami belum jelas,” terangnya.
Namun setelah kedua narapidana kasus terorisme ini dipindah dan menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang, perilakunya dinilai baik. Bahkan keduanya bisa berinteraksi dengan baik dengan narapidana lainnya.
“Kedua narapidana kasus terorisme ini bisa berinteraksi dengan baik dengan warga binaan lainnya. Bahkan bisa berbaur bersama, seperti berolahraga bola voli dan lainnya. Meski demikian, kita memberikan pembatasan khusus, seperti sel tahanannya tidak dicampur,” pungkas dia. (her/dwi)
Teks Foto :
– Lapas Kelas IIB Lumajang.
Foto : Sentral FM.