Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lumajang menyebut, ratusan perusahaan di Kabupaten Lumajang, masih belum memberikan hak pada pekerjanya.
Abdul Majid Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang mengatakan, masalah itu di antaranya pertanggungjawaban gaji, maupun kewajiban lainnya.
“Sejauh yang kita temui, mengenai gaji masih sesuai dengan UMK, tapi kita akan terus awasi,” katanya kepada Sentral FM
Masalah lain kata dia, dari 640 perusahaan di Lumajang belum menyertakan pekerjanya dalam asuransi Badan Layanan Jaminan Sosial (BPJS). Ia juga memberi jangka waktu dua tahun ke perusahaan untuk memenuhi kewajiban bagi pekerjanya.
“Kami telah membentuk tim pengawasan bersama kejaksaan, untuk memastikan 10 ribu pekerja bisa mendapat haknya. bagi mereka yang telah terdaftar dalam BPJS, itu menjadi perhatian bagi perusahaan lain,” katanya.
Abdul Majid menegaskan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban, sanksinya akan dipidana sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Selain pidana, izin usaha perusahaan juga akan dicabut,” ujarnya
Sementara itu, Triyono Kepala BPJS Ketenagakerjaan di Lumajang mengatakan, masih terdapat 43 perusahaan yang ikut program ini. Tapi tidak semua pekerjanya didaftarkan.
“Masalahnya, di antara dari buruh tersebut adalah pegawai borongan,” katanya
Totalnya, kata Triyono, angka pertanggungan BPJS perusahaan di Lumajang belum mencapai 60 persen. BPJS juga mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada perusahaan secara berjenjang, mulai dari SP1, SP2 dan SP 3.
“Sanksinya, perusahaan tidak boleh merekrut tenaga kerja, tidak mendapat IMB, dan akan sanksi hukuman pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” ujar Triyono. (her/rdy)
Teks Foto :
– Aksi buruh di Lumajang.
Foto : Dok. Sentral FM