Dari 50.124 jiwa warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang yang kebanyakan petani tebu, 55 persennya menempati lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI.
Kondisi ini tidak menguntungkan masyarakat, terutama mereka yang miskin. Pasalnya, warga tidak bisa tersentuh bantuan seperti bedah rumah dan lainnya yang bersifat infrastruktur. Demikian pula Pemkab Lumajang yang akan membangun dan memperbaiki akses jalan ke wilayah tersebut, juga tidak bisa dikerjakan.
“Karena harus ada rekomendasi dari Direksi PTPN XI terlebih dulu. Itu yang membuat sulit,” kata Kades Jatiroto Nujum yang menyampaikan keluhan langsung kepada As`at Malik, Mag Bupati Lumajang, Rabu (4/5/2016).
Nujum mewakili Kades lainnya di wilayah Kecamatan Jatiroto menyebutkan, 55 persen warga menempati di wilayah HGU Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI. “Dengan kondisi ini, banyak masyarakat yang sampai saat ini sulit menerima bantuan. Baik berupa bedah rumah juga infrastruktur. Karena harus ada rekomendasi dari Direksi PTPN XI di Surabaya,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Bupati dan DPRD menempuh upaya agar pembangunan di Jatirito tidak ada hambatan. Terutama hak masyarakat miskin untuk mendapatkan program bedah rumah dan bantuan lain seperti masyarakat di wilayah kecamatan lainnya.
Sementara itu, Indra W Lesmana Camat Jatiroto mengakui kondisi tersebut. “Terkait pelaksanaan bantuan Pokgakin, termasuk kegiatan perbaikan infrastruktur jalan di Dusun Nyioran dan lainnya yang masuk HGU PG Jatiroto sulit dikerjakan karena rekomendasi dari pihak Direksi PTPN XI tidak turun,” katanya.
Camat Jatiroto juga menyebutkan, ia pernah membahas masalah tersebut dengan Wakil Bupati dr H Buntaran Supriantyo, Mkes dan para Asisten. Hasilnya, akan ditindaklanjuti terlebih dulu dengan membuat MoU bersama Direksi PTPN XI di Surabaya.
“Sehingga Pemkab Lumajang jika sudah menjalin MoU, maka Kecamatan tinggal meneruskan dengan Administratur PG Djatiroto. Kalau sudah ada, jika mau bangun taman, bantuan gakin dan perbaikan infrasturktur jalan, akan lebih mudah. Tidak semuanya yang dibiayai APBD dilarang, tapi harus MoO dengan Direksi saja,” kata Indra W Lesmana.
Mendengar penjelasan itu, As`at Malik Bupati langsung memerintahkan untuk segera menindaklanjuti bertemu dengan Direksi PTPN XI di Surabaya. Ia bersama Sekda Drs Masudi juga akan merencanakan melakukan pertemuan dengan Direksi PTPN XI juga.
“Tapi, menurut saya kalau perusahaan ini tidak menguntungkan masyarakat, sebab masyarakat harus dibantu ya bagaimana. Coba akan kita selesaikan nanti,” janji As`at Malik Bupati. (her/ipg)
Teks Foto :
– Drs H As`at Malik, Mag Bupati Lumajang.
Foto : Sentral FM