Seorang perangkat Desa di Kabupaten Lumajang ditangkap massa dan diserahkan ke polisi setelah terbongkar menjadi pengedar upal (uang palsu), Senin (4/4/2016). Pelakunya bernama Sukamim (29), warga Dusun Rojobalen, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro yang berstatus Kaur (Kepala Urusan) Pembangunan di Desanya.
Ia ditangkap massa di Desa Kedawung, Kecamatan Padang setelah kedapatan mengedarkan upal ke warung dengancara membeli rokok dan makanan ringan. “Tersangka membeli rokok dan upal ke warung dengan upal pecahan Rp. 20 ribu dan Rp. 10 ribu dengan tujuan agar mendapatkan uang kembalian,” kata AKP Totok Sudarsono Kapolsek Padang kepada Sentral FM.
Namun, saat terjadi pembelian itu pemiliknya curiga setelah menerima uang pembayarannya. Pasalnya, uangnya terlihat bwerbeda karena agak tipis tidak selayaknya uang asli. Kecurigaan itulah yang membuat pemilik warung melaor kepada perangkat Desa yang kemudian membuntutinya.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan beramai-ramai terhadap tersangka. Saat digeledah, ternyata dalam kantong plastik ia membawa lembaran uang palsu lain yang akan diedarkannya. Selanjutnya, tersangka pun diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Dengan penyerahan ini, akhirnya petugas Polsek Padang melakukan pendalaman melalui penyidikan intensif. Dalam pemeriksan barang-bukti haisl penggeledahan, ditemukanlah barang-bukti yang terdiri dari upal pecahan Rp20 ribu sebanyak 78 lembar, upal pecahan Rp10 ribu sebanyak 49 lembar, upal asli hasil kembalikan total senilai Rp457 ribu.
Selain itu masih ada barang-bukti berupa berbagai macam makanan ringan, 30 bungkus rokok dan dua botol parfum hasil pembelian dengan upal, motor Honda bernomor polisi N-5964-UM yang digunakannya mengedarkan upal.
“Dalam penyidikan itu, tersangka mengaku memproduksi dan mengedarkan sendiri upal hasil buatannya. Dan ia belajar secara otodidak dari internet. Itu perngakuannya, meski kami masih terus mengembangkan guna menyelidikan kemungkinan adanya rekanan atau jaringan lainnya,” terangnya.
Dengan pengakuan itu, petugas pun menindak-lanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, barang-bukti yang ditemukan lebih banyak. Diantaranya berupa laptop berikut tas, scanning, tinta printer, cutter, penggaris, kertas folio sebanyak 2 rim, 3 buah stempel dan alat scan uang detektor.
Selain itu, diamankan juga satu kantong bekas potongan uang, satu plastik uang kertas yang gagal dicetak, uangh kertas palsu yang belum terpotong senilai Rp3,2 juta, upal yang telah dipotong senilai Rp. 2,5 juta, 60 bos rokok Talijagad, 2 bungkus rokok 76, sebungkus rokok LA dan uang hasil pengembalian senilai Rp1.024.000.
“Dari pengakuannya, tersangka menyebutkan mencetak sendiri upal ini sejak beberapa bulan lalu. Alasannya ia kepepet hutang sehingga memilih menjadi produsen dan pengedar upal. Kini tersangka telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih-lanjut,” jelasnya.
Untuk proses penyidikannya, Kapolsek Padang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak BI (Bank Indonesia) sebagai saksi ahli. “Dan untuk perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 dan atau pasal 245 KUHP,” bebernya.
Agar masyarakat tidak menjadi sasaran aksi peredaran uang palsu, ia mengimbau untuklebih berhati-hati terutama kepada para pemilik toko atau warung yang menerima pembelian di malam hari. Diharapkan agar diteliti terlebih dulu uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba dan diterawang. “Jika mencurigakan, kami mengimbau segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditangani,” demikian pungkas AKP Totok Sudarsono. (her/dwi)