Sebuah mobil Honda Jazz bernomor polisi P-654-LL yang dikemudikan Bunadi (44) menabrak dua orang penarik amal di Jl. A Yani, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang, Senin (21/3/2016).
Honda Jazz melaju dari arah selatan dengan tujuan ke arah Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. Namun sesampai di pertigaan traffic light Sukodono yang kebetulan menyala merah, mobil ini tetap meluncur hingga menabrak dua orang penarik amal yang berdiri di atas pembatas jalan.
Kedua korban penarik amal ini, masing-masing bernama Sukaya (56), warga Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono dan Siti Khotijah (50), warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono. Akibatnya, Sukaya tewas seketika di lokasi kejadian dan Siti Khotijah mengalami patah kaki.
Mobil ini baru berhenti setelah menabrak pembatas jalan. Kecelakaan yang terjadi persis di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lumajang yang tengah direnovasi ini, seketika menghebohkan warga.
Siti Khotijah yang mengalami patah tulang segera dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat. Tak lama kemudian, setelah petugas Satlantas Polres Lumajang tiba di lokasi, jenazah Sukaya segera dievakuasi ke ruang pemulasaran RSD dr Haryoto Lumajang.
Sedangkan Bunadi, pengemudi mobil Honda Jazz diamankan petugas ke Kantor Satlantas Polres Lumajang di Jl. Gatot Subroto. Dari pemeriksaan sementara, kepada penyidik ia mengaku berkendara dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Itu disebabkan sebelum berkendara ia telah begadang semalaman karena salah seorang keponakannya mengelar hajatan tasyakuran.
“Sementara itu pengakuan yang disampaikannya kepada penyidik Satlantas. Saat kejadian Bunadi dalam perjalanan menuju ke Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang,” kata Ipda Joko Try Utomo Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang kepada Sentral FM.
Saat ini Satlantas Polres Lumajang masih melakukan pemeriksaan intensif untuk membuktikannya. “Dari kronologis kejadiannya sudah jelas, bahwa Bunadi berkendara dalam kondisi tidak tersadar hingga mobilnya oleng dan menabrak kedua penarik amal tersebut,” ujarnya.
Ipda Joko Try Utomo menyampaikan, jika kegiatan penarikan amal untuk pembangunan tempat ibadah yang mempergunakan badan jalan atau areal jalan, tidak sampai menganggu kelancaran arus lalu-lintas. Apalagi jika kegiatan itu dilakukan dengan tidak mempertimbangkan faktor keamanan bagi dirinya sendiri.
“Kami akan menertibkan kegiatan serupa. Selanjutnya kami juga akan memberikan pembinaan melalui Muspika masing-masing. Ini kami lakukan untuk menghindari kejadian serupa. Kami akan memberikan teguran jika masih ada kegiatan serupa yang sampai menganggu lalu-lintas,” kata Ipda Joko Try Utomo. (her/ipg)
Teks Foto :
– Aparat Satlantas Polres Lumajang mengevakuasi mobil Honda Jazz yang menabrak penarik amal hingga tewas.
Foto : Sentral FM