Penertiban tambang pasir tradisional illegal di Kabupaten Lumajang, Rabu (16/3/2016), berlangsung ricuh. Penertiban ini dilakukan petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan kepolisian di Sungai Leprak, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan yang berjumlah 100 orang melakukan penertiban setelah sebelumnya melakukan pemantauan adanya aktivitas penambang pasir tradisional secara illegal di sana.
Setiba di lokasi penertiban, petugas pun melakukan aksi represif dengan membubarkan aktivitas penambangan tradisional yang dilakukan warga. Tidak hanya itu saja, petugas gabungan juga membongkar tenda-tenda yang sengaja didirikan penambang untuk berteduh selepas bekerja.
Setelah itu, petugas berupaya melakukan penyitaan paksa terhadap alat tambang tradisional milik mereka. Upaya inilah yang kemudian menyulut emosi para penambang sehingga mereka pun berhadap-hadapan dengan petugas gabungan.
Para penambang berupaya melakukan perlawanan karena tidak ingin alat yang mereka gunakan bekerja dirampas begitu saja. Akibatnya, situasi menjadi memanas hingga nyaris terjadi gesekan diantara penambang tradisional dengan petugas.
Karena suasana semakin tidak kondusif, petugas memilih untuk kembali agar tidak terjadi lagi gesekan di lapangan menghindari insiden yang tidak diinginkan. Begitu petugas meninggalkan lokasi sungai setempat, situasi pun kembali mereda.
Abdul Mukhid, salah-seorang penambang tradisional sungai Kali Leprak kepada Sentral FM mengatakan, penertiban penambang tradisional oleh aparat gabungan ini bukan langkah bijak yang dilakukan pemerintah.
“Sebab sampai saat ini banyak warga penambang tradisional yang tinggal di sekitar sungai tidak bekerja. Seharusnya pemerintah bisa memberikan kebijakan agar para warga yang berada di sekitar sungai bisa bekerja lagi. Pasalnya, daerah aliran sungai Kali Leprak sudah bertahun-tahun ditambang oleh warga,” katanya.
Sementara itu Drs Basuni Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang mengatakan, penertiban ini dilakukan lantaran para penambang tradisional ini dianggap illegal melakukan aktivitasnya. Pasalnya, aktivitas penambangan tradisional di Sungai Kali Leprak ini tidak mengantongi izin dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.
“Untuk itu kita melakukan penertiban bersama unsur kepolisian. Titik penambangan ini, dalam posisi sengketa karena izin usaha penambangannya sudah dikantongi PT Kopasdal II. Sebagai konsekuensi, kami melakukan penertiban dan mengimbau penambang tradisional untuk tidak melakukan aktivitasnya,” kata Basuni. (her/dwi)
Teks Foto :
– Penertiban penambangan pasir tradisional di Sungai Kali Leprak yang berbuntut ricuh antara petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian dengan para penambang illegal.
Foto : Sentral FM