Jumat, 29 November 2024
Hasil Tangkap Nelayan Berukuran Kecil Marak Diperjual-Belikan

Penangkapan Lobster di Pesisir Selatan Lumajang Langgar Peraturan Menteri

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Lobster merupakan salah-satu komoditi hasil laut yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatur penangkapan komoditi yang banyak diekspor ke berbagai negara ini, guna menjaga kelestariannya. Hanya lobster dengan berat minimal 2 ons dengan ukuran panjang minimal 8 cm saja yang diizinkan ditangkap dan diperdagangkan.

Namun, regulasi yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunius pelagicus spp) ini ternyata belum tersosialisasi dengan baik di daerah. Di Kabupaten Lumajang, misalnya, penangkapan lobster berukuran kecil, marak dilakukan nelayan di pesisir selatan.

Nawawi, salah-seorang nelayan di Pantai Bambang kepada Sentral FM, Rabu (6/1/2016), mengatakan bahwa penangkapan lobster dilakukan tidak menimbang atau melihat ukuran beratnya. “Saya menggunakan jaring tangkap dengan panjang 150 meter yang ditebar di sepanjang pesisir bersama 3 nelayan lainnya. Jala tangkap lobster itu saya tebar setelah Maghrib dan baru ditangkap subuh,” katanya.

Jala tangkap lobster ini memiliki ukuran lubang jerat yang tidak terlalu lebar. Sehingga lobster beragam ukuran bila melalui jala tangkap ini akan terjerat. “Tidak hanya yang besar saja yang terjerat. Yang ukurannya kecil juga terkena jeratan,” paparnya.

Hal itu dibuktikan, dalam sehari di saat musim penangkapan Lobster, Nawawi dan nelayan lainnya minimal bisa menangkap 4 kilogram sampai maksimal 15 kilogram perharinya. “Sebagian diantara yang tertangkap, juga lobster ukuran kecil,” ujarnya.

Untuk lobster yang berukuran diatas 2 ons, langsung dikirimkan kepada pengepul dengan harga antara Rp350 ribu-Rp400 ribu perkilogramnya. Sedangkan lobster yang kecil, dijual langsung kepada peminat di lokasi, dengan harga bervariasi antara Rp50 ribu-Rp80 ribu perkilogramnya. “Melihat ukuran dan besar-kecilnya,” terangnya.

Perdagangan lobster hasil tangkap nelayan di pesisir selatan Lumajang ini, belakangan marak dilakukan. Bahkan, peminat komiditi hasil laut yang dikenal mahal ini pun berdatangan langsung ke lokasi tempat nelayan melakukan penangkapan. Bahkan, perdaganga lobster ukuran kecil yang sebenarnya jika terus-menerus dilakukan akan menganggu kelestariannya ini, massif dilakukan melalui media sosial.

“Bagaimana tidak tertarik, lha wong harganya hanya Rp50 ribu perkilogram. Kalau dibakar, bisa jadi satu nampan besar. Bisa dimakan satu keluarga. Kan murah. Sebab orang tahunya lobster mahal,” ucap Eko, salah-seorang peminat lobster.

Terkait penangkapan dan perdagangan lobster berukuran kecil ini, Ir Syaiful Kepala Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lumajang mengatakan, perdagangan lobster berukuran kecil, termasuk benurnya tidak boleh dilakukan. Karena tindakan itu akan berdampak terhadap kelestarian hasil laut ini.

“Kami sejak awal telah memberikan sosialisasi kepada para nelayan agar tidak melakukan hal itu. Kalau masih dilakukan, maka kelompok nelayan tidak akan diberikan lagi bantuan. Karena secara rutin, Kantor Kelautan dan Perikanan memberikan bantuan untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Baik berupa alat, tangkap, perahu, mesin maupun yang lainnya,” katanya.

Selain itu Syaiful mengingatkan bahwa penangkapan dan perdagangan lobster berukuran kecil oleh nelayan pesisir selatan Lumajang ini, melanggar hukum. “Kalau ketahuan aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, bisa ditangkap. Namun kalau dijual untuk dibesarkan melalui keramba, itu diperbolehkan. Karena setelah berukuran lebih dari 2 ons baru dijual,” paparnya.

Jika perdagangan itu masih dilakukan, maka Syaiful juga menegaskan, bahwa kelompok nelayan yang melakukannya akan dibubarkan. Dari data Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lumajang, ada 3 kelompok nelayan penangkap lobster di wilayah pantai Kecamatan Pasirian.

Setiap kelompok beranggotakan 10 orang nelayan. “Kalau kelompok-kelompok ini masih melakukan perdagangan lobster berukuran kecil, ya kita bubarkan saja kelompoknya. Dengan begitu mereka tidak akan dapat bantuan lagi,” ujarnya.

Penangkapan lobster di pantai selatan Lumajang, diungkapkan Kepala Kantor Perikanan dan Kelautan, potensinya sangat besat. Para nelayan saat ini mampu menangkap 20 ton lobster layak ekspor pertahunnya.

“Jumlah ini menurun dibandingkan beberapa tahun lalu, yang bisa mencapai 50 ton. Pasarnya selain dikirim ke berbagai kota besar, juga diekspor ke berbagai Negara. Contohnya sepeti Singapura, China, Jepang bahkan Amerika. Karena jumlah tangkap terus menurun inilah, saya berharap nelayan turut menjaga kelestariannya dengan tidak menangkap yang berukuran kecil,” demikian pungkas Syaiful. (her/dwi)

Teks Foto :
– Lobster berukuran kecil dibawah 2 ons hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Lumajang yang diperdagangkan untuk konsumsi.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
33o
Kurs