Agus W (20 tahun), pemuda Dusun Manggisan, Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang akhirnya mendekam di penjara setelah membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun asal Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung. Tak hanya membawa kabur, tersangka juga sempat memperkosa gadis tersebut.
“Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Agus W saat ini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Gatot Budi Hartono Kasubag Humas Polres Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (6/5/2016).
Kasus ini, kata dia, bermula saat pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran. Korban sering diajak jalan-jalan oleh pelaku. Kemudian, pada 16 April pukul 16.00 WIB, korban dijemput tersangka untuk diajak ke rumahnya.
Karena saat itu rumah tersangka dalam keadaan sepi, korban pun dimasukkan ke dalam kamar. “Perbuatan tak senonoh itu masih dilanjutkanlagi oleh tersangka pada 21 April pukul 07.30 WIB. Korban kembali diajak jalan-jalan dan dibawa ke Hotel Cantik Lumajang,” paparnya.
Meski tersangka berdalih perbuatannya atas dasar sama-sama suka, namun perbuatannya dengan mebawa korban hingga beberapa hari tersebut, membuat orangtuanya tak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi. (her/fik)