Jumat, 22 November 2024

Pemprov Jatim Ambil Alih Pengelolaan Terminal Minak Koncar Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Terminal Minak Koncar di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang segera diambil alih pengelolaannya oleh Pemprov Jatim. Pengambil-alihan aset dan SDM ini telah diselesaikan administrasinya, serta resmi berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang.

Rochani, Ssos Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (12/10/2016), mengatakan pengambil-alihan kewenangan pengelolaan ini, mengacu regulasi baru bahwa terminal Tipe B seperti Terminal Minak Koncar Lumajang sesuai aturan kewenangan pengelolaannya berada di tangan Pemprov.

“Sedangkan untuk terminal tipe A, kewenangan pengelolaannya diambil alih oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Dan pengambil-alihan ini berlaku mulai 1 Januari 2017. Selain itu, untuk pengelolaan jembatan timbang yang sebelumnya dikelola Pemprov, diambil alih Pemerintah Pusat,” katanya.

Persiapan pengambil-alihan ini, masih katanya, sudah dilakukan sejak Juli lalu. Di mana, dilakukan proses pendataan aset, personel dan lainnya. “Selain itu, ada pembahasan komprehensif antara Dishub Lumajang dan Dishub Jatim untuk pengambil-alihan tersebut,” ujarnya.

Dalam pengambil-alihan pengelolaan terminal tersebut, Pemkab Lumajang akan melimpahkan seluruh aset berupa bangunan dan infrastruktur lainnya, termasuk SDM personil Terminal yang terletak di jalur protokol yang menghubungkan antara Kabupaten Luamjang menuju Jember dan Probolinggo tersebut.

“Untuk personel, sebanyak 23 pegawai statusnya akan kita serahkan kepada Pemprov Jatim. Sehingga secara kepegawaian, nantinya status mereka menjadi pegawai Dishub Jatim,” katanya.

Tidak hanya itu saja, potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari restribusi terminal, nantinya juga akan menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Sehingga, Pemkab Lumajang tidak boleh lagi menghimpun restribusi dari terminal.

Setelah pengelolaan Terminal Minak Koncar ini lepas, Dishub Kabupaten Lumajang saat ini hanya tinggal memiliki kewenangan pengelolaan terhadap terminal MPU (Mobil Penumpang Umum) yang berlokasi di Terminal Lama Lumajang saja.

“Itu terminal kecil yang dikhususkan untuk mobil penumpang antar kecamatan saja. Bagi kami (Dishub, red), pengambil-alihan ini tidak ada masalah karena sudah sudah diatur undang-undang. Jadi perhitungannya bukan untung rugi karena aset dan kewenangan pengelolaan diambil-alih begitu saja,” kata Rochani. (her/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs