Pemprov Jawa Timur akan segera mengambil-alih 22 lembaga SMA/SMK dan SMA Luar Biasa (SMA LB) di Kabupaten Lumajang.
Pengambil-alihan ini ditargetkan akan dilaksanakan pertengahan April mendatang. Upaya itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Syaifuddin selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (31/3/2016), mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur adanya beberapa urusan yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi.
“Termasuk diantaranya adalah pendidikan menengah, yakni SMA/SMK dan SMA LB. Di Lumajang, lembaga pendidikan jenjang SMA yang akan diambil-alih, jumlahnya terdiri dari 9 lembaga SMK, 12 lembaga SMA dan satu SMA LB,” katanya.
Dinamikanya, masih kata Syaifuddin, berdasarkan informasi sudah ada penolakan daerah atas amanah Undang-Undang tersebut. Di Jawa Timur sendiri, sudah ada dua daerah yang melakukan upaya gugatan terhadap Undang-Undang ke mahkamah Konstitusi. Yakni Kota Surabaya dan Blitar.
“Gugatan itu menjadi hak daerah tersebut. Kalau Lumajang, tentunya akan mengikuti amanah Undang-Undang. Karena, Kabupaten Lumajang menjadi bagian pemerintahan di NKRI, tentu siap untuk melaksanakan Undang-Undang itu. Sehingga persiapan pengambil-alihan lembaga SMA/SMK dan SMALB ini sudah dilakukan,” paparnya.
Persiapannya terdiri dari P3D, yakni Personal, Pembiayaan Sarana-Prasarana dan Dokumen. Personal meliputi tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah negeri, pembiayaan yang berkaitan dengan pendanaan lembaga sekolah yang nanti akan diambil-alih Pemprov Jatim.
“Selain itu, sarana dan prasarana berupa aset yang terdiri dari komponen A sampai F. Diantaranya, tanah, mesin, gedung, sarana irigasi, gedung dalam proses pembangunan dan lain sebagainya. Aset ini juga akan dilimpahkan ke Pemprov Jatim. Seluruhnya didata dalam aset yang harus diserahkan kepada Pemprov Jatim. Meskipun, aset-aset ini dibeli dari APBD Kabupaten Lumajang yang nilainya mencapai puluhan Milyar. Tapi harus tgetap diserahkan ke Pemprov Jatim,” terangnya.
Koordinasi untuk pendataan P3D di Kabupaten Lumajang, menurut Syaifuddin, telah dilakukan sejak awal Januari 2015 silam. Dan sudah dilakukan upaya-upaya koordinasi dan ditargetkan Maret ini juga rampung verifikasinya.
“Ditargetkan, akhir Maret seluruh data sudah masuk dan dilaporkan ke Provinsi. Sehingga pertengahan April akan dilakukan penyerahan dengan Provinsi Jatim,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, sejauh ini pengambil-alihan lembaga SMA/SMK dan SMA LB tidak mengundang resistensi dari kalangan DPRD sebagai mitra pemerintah. Pasalnya, kalangan DPRD khususnya dari Komisi D yang membidangi pendidikan sangat memahami aturan perundangan tersebut.
“Sama dengan ketika dulu Pemprov melalui otonomi daerah, menyerahkan urusan pendidikan ke Pemerintah Kabupaten. Waktu itu ya di serahkan semuanya, bongkokan juga,” ujarnya.(her/dop)