Aparat Satuan Reskrim Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pembunuhan istri muda di Dusun Trenggalek, Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung yang terjadi pada Senin (4/1/2016) lalu.
Otak pembunuhan ini adalah Syamsul Hadi, 47 tahun, petani di Desa Karangrejo, Yosowilangun, Lumajang. Pria ini mengupah lima orang pembunuh bayaran untuk menghabisi Hormat, iparnya yang tinggal dan Sana, istri kedua Hormat, karena berebut harta warisan.
Komplotan pembunuh bayaran tersebut adalah Rosep, 20 tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir; Zaelani, 20 tahun, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir; Mus Mulyadi, 24 tahun, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir; Rudiyanto, 22 tahun, Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh; dan Rudi Hartono, 27 tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir. Satu tersangka dilumpuhkan dengan tembakan.
”Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat dini hari. Kedua korban yang tengah tertidur di tempat terpisah di rumahnya, langsung diclurit hingga tewas seketika. Korban Sana luka bacok di bagian dadanya dan Hormat di beberapa bagian tubuhnya,” kata Iptu Sadjito Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Lumajang dalam gelar perkara di halaman Mapolres Jalan Alun-Alun Utara, Senin (18/7/2016).
Kelima pembunuh bayaran ini beraksi dengan menggunakan cadar dan menerobos masuk dari jendela lalu mengeksekusi kedua sasarannya dengan cepat. Selanjutnya mereka kabur melalui jalan yang sama.
Dalam pemeriksaan polisi, Syamsul Hadi mengaku mengupah para pembunuh bayaran tersebut sebesar Rp39 juta untuk menjalankan aksinya. “Syamsul Hadi mengakui jika pembunuhan berencana itu dilakukannya karena tidak ingin harta waris yang menjadi hak kakaknya, jatuh ke tangan istri muda dari kakak iparnya tersebut (Hormat, red),” terangnya.
Syamsul mengaku jengkel karena Sana, istri muda iparnya kerap meminta harta. “Dia minta motor dan yang lainnya. Saya takut, sawah dan harta benda yang menjadi hak kakak saya akan dikuras habis olehnya. Saya akui, pembunuhan ini sebenarnya yang jadi sasaran hanya Sana. Tapi Hormat jadi salah sasaran dan dibunuh juga,” katanya.
Syamsul Hadi dan kelima pembunuh bayaran tersebut dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (her/iss/ipg)
Teks Foto :
-. Seluruh tersangka pembunuhan di Mapolres Lumajang dan petugas menunjukkan barang-bukti dan foto dokumen pembunuhannya.
Foto : Sentral FM.