Sebanyak 600 buruh PT PSI, pabrik kayu yang berlokasi di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Selasa (26/4/2016), menggelar aksi demo dan mogok kerja di perusahaannya. Aksi ini dilakukan dengan tuntutan agar menejemen perusahaan milik Zhang Zerong, investor asal Korea Selatan ini mematuhi aturan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
Pasalnya, buruh mengaku telah dipekerjakan tidak manusiawi dengan upah rendah tidak sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan jam kerja panjang (long time) sampai 10 jam perharinya. Mereka menuntut agar dipekerjakan lebih manusiawi dengan 7 jam perhari atau 40 jam perminggunya.
Bahkan, buruh juga tidak diberikan jaminan asuransi kesehatan melalui BPJS (Badan Layanan Jaminan Sosial) Kesehatan. Padahal pekerjaan mereka di industri kayu yang mengolah albasia atau sengon menjadi produk jadi berbentuk Barcore untuk pasar ekspor ke Tiongkok itu, rentan terserang panyakit.
“Terutama pernapasan. Sebab di land (unit kerja produksi, red), tidak ada boiler untuk menyedot serbuk sisa gergajian. Akibatnya pernapasan jadi terganggu. Meski menggunakan masker, saya juga masih rangkap lagi dengan tisu basah saking padatnya abu serbuk gergajian yang berterbangan,” kata Ulfa Izza, salah-seorang ketua grup yang membawahi 28 pekerja di PT PSI yang ikut dalam aksi demo tersebut.
Selain itu, buruh juga menuntut menejemen pabrik yang baru beroperasi produksi sejak bulan Maret 2015 itu, memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) dan kerusakan alat kerja tidak dibebankan kepada buruh atau operator yang saat itu bekerja. Sebab selama ini, setiap terjadi kerusakan alat kerja maka operator yang harus menanggungnya karena menejemen tidak mau rugi.
Aksi demo ini, sebenarnya bukan yang pertama kali dilakukan. Pasalnya sebelumnya sudah tiga kali terjadi aksi demo, namun menejemen perusahaan tidak memenuhi tuntutan buruh. Hingga aksi keempat ini, buruh menggelar aksi besar-besaran dengan memampang poster dan berorasi di depan pintu gerbang pabrik.
Aksi buruh tersebut juga mendapatkan pengamanan ketat aparat Polres Lumajang yang mengerahkan puluhan personil ke lokasi. Bahkan, pengamanan masih ditambah dari Satpol PP Kabupaten Lumajang dan unsur TNI.
“Kami memang menerjunkan 30 personel pengamanan dalam aksi buruh ini. Tujuannya untuk memastikan aksi demo ini berlangsung tertib dan dimediasi dengan baik, hingga tuntutan buruh bisa dibicarakan bersama,” kata Basuni Kasatpol PP Kabupaten Lumajang saat ditemui di lokasi demo.
Setelah dilakukan pendekatan dengan fasilitasi aparat terkait, baik dari Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan aparat keamanan, akhirnya Zhang Zerong, investor asal Korea Selatan selaku pemilik pabrik bersama juru bicara dan jajaran menejemen pabrik lainnya, mengizinkan 19 orang perwakilan buruh untuk masuk guna berdialog.
Dalam dialog tersebut, buruh menyampaikan tuntutannya secara blak-blakan. Sisworo, salah-seorang perwakilan buruh menuntut agar menejemen PT PSI lebih mentaati aturan Undang-Undang Ketenagaakerjaan di Indonesia. “Perusahaan ini kan di Indonesia, jadi terapkan dan patuhi Undang-Undang ketenagakerjaan di Indonesia,” ujarnya.
Ulfa Izza secara terpisah menyebutkan, sebelumnya pekerjaan yang dibebankan kepada buruh oleh menejemen disesuaikan target harian sebanyak 350 lembar yang harus dikerjakan satu unit kerja yang terdiri dari 28 buruh. Perlembar barcore jadi yang dikerjakan, diupah Rp4 ribu.
“Hasilnya dibagi rata 28 buruh yang bekerja di unit kerja tersebut. Jadi masih lumayan,” katanya. Namun sistem kerja borongan itu, belakangan diubah menejemen menjadi jam-jaman karena hasil kualitas produksi tidak bagus lantaran buruh bekerja untuk mencapai target tanpa menjaga kualitas.
“Saat ini diubah jam-jaman dengan 7 jam kerja. Untuk pegawai yang telah bekerja diatas 3 bulan mendapatkan upah Rp6 ribu perjamnya. Dibawah 3 bulan diupah Rp5 ribu perjam. Jadinya penghasilan kami turun. Padahal teman-temen ada yang tinggal di Ranuyoso yang ke pabrik harus mengendarai motor dan butuh BBM. Belum lagi makan dan untuk parkir motor Rp2 ribu. Jadinya praktis kami tidak mendapat penghasilan cukup. Ini sudah dua bulan,” kata Ulfa Izza.
Terkait tuntutan buruh ini, Zhang Zerong, pemilik pabrik melalui juru bicaranya menyatakan, menejemen menerapkan upah tersebut karena saat ini perusahaan dalam kondisi goyah lantaran tiga buyer dari Tiongkok yang memesan 70 kontainer barcore mengembalikan pesanan yang telah dikirim karena kualitasnya rendah.
Alasan teknisnya disampaikan dengan harapan buruh ikut bersama-sama menanggung kerugiannya. Jika tidak maka perusahaan yang juga memiliki cabang industri di Semarang, Jawa Tengah itu, terpaksa akan ditutup.
Kondisi itulah yang kemudian dipotong Yudho, perwakilan Disnakertrans Kabupaten Lumajang yang meminta agar menejemen wajib memenuhi tuntutan UMK buruh dengan aturan jam kerja yang sesuai serta jaminan BPJS Kesehatan. “Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka pengusaha bisa dipidana,” tegas Yudho.
Kasat Intelkam Polres Lumajang juga menengahi, bahwa alasan teknis dan beban perusahaan tidak ditimpakan kepada buruh agar mediasi bisa segera menemui solusi. Urusan ada pesanan dikembalikan, hal itu menurutnya, bukan ranah buruh. Buruh bekerja dan menjalankan tugas, itu disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jadi pisahkan antara masalah menejemen perusahaan dan tuntutan buruh. Kalau masalah kualitas produksi, nanti bicarakan dengan buruh. Yang penting hari ini, bagaimana menejemen menjawab tuntutan buruh ini, agar cepat selesai,” ujarnya.
Akhirnya, setelah melakukan dialog dengan alot, Zhang Zerong pun memenuhi tuntutan upah sesuai UMK, jam kerja ditetapkan 7 jam sehari atau 40 jam seminggu dan BPJS Kesehatan. “Untuk tuntutan lainnya, seperti penggantian alat kerja dan THR masih dipertimbangkan,” jelas Rindang Zulfikar, Kepala Pabrik PT PSI menerjemahkan keputusan Zhang Zerong, pemilik perusahaannya. Setelah itu, buruh pun mengakhiri aksi demo dan membubarkan diri. (her/ipg)
Teks Foto :
1. Buruh pabrik kayu di PT PSI Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang menggelar aksi demo menuntut upah sesuai UMK sesuai aturan jam kerja dan jaminan BPJS Kesehatan.
2. Pertemuan mediasi antara buruh dan manejemen PT PSI yang diikuti instansi terkait dan aparat keamanan.
Foto : Sentral FM