Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menetapkan mantan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Rowokangkung Tri Lestari Sugiarti sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rowokangkung.
Tri Lestari juga langsung dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas 2B Lumajang.
Doddy Ghazali Emil Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lumajang mengatakan, penahanan terhadap Tri Lestari ini diawali dari pemanggilannya ke kantor Kejari Lumajang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hamidi, Tri Lestari langsung ditetapkan tersangka.
Penetapan ini pun sekaligus dengan dilakukan penahanan dengan dititipkan ke Lapas Kelas 2B Lumajang dengan diantar Tim Jaksa.
“Penahanan itu dilakukan untuk masa 20 hari yang bisa diperpanjang lagi. Tri Lestari ditahan atas perkara tindak pidana korupsi dana PNPM. Yakni, terkait dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP),” katanya, Sabtu (23/7/2016).
Tri Lestari, dipandang telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebab, dari hasil penyelidikan yang bersangkutan diduga telah merugikan negara senilai Rp 223 juta.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan berkas. Kalua berkas lengkap, bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur untuk disidangkan,” katanya.
Pertimbangan penahanan terhadap Tri Lestari, karena jaksa khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu, khawatir tersangka menghilangkan barang-bukti serta mengulangi perbuatannya lagi.
Sekadar diketahui, Tri Lestari adalah Ketua UPK PNPM Rowokangkung sejak 2010. Kasus yang menjeratnya terjadi pada Tahun 2013, berawal dari temuan Badan Pengawas UPK (BP UPK) Rowokangkung yang diketuai Achmad Solikin.
Tri Lestari diduga melakukan penyalahgunaan pinjaman ratusan juta yang tercecer di puluhan kelompok. Dugaan itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim audit. Hasilnya, tim audit yang telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi pada setiap kelompok menemukan ratusan pinjaman yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Temuannya riil, kami konfirmasi ternyata memang ada penyalahgunaan dan penggelapan,” kata Dody.
Tri Lestari sempat diberi kesempatan untuk menuntaskan masalah penggelapan ini. Tapi, Lestari tetap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi dana yang telah digelapkan itu.
Hingga kemudian, kasus ini dinaikkan ke Satuan Kerja PNPM di tingkat Kabupaten Lumajang. Akhirnya, persoalan ini dilimpahkan ke Kejaksaan. (her/bid/ipg)