Selama kurun Tahun 2015 lalu, jajaran Polres Lumajang meninggalkan sejumlah PR (Pekerjaan Rumah) untuk segera menuntaskan kasus Salim Kancil yang menyisakan beberapa orang DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk segera ditangkap.
AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres kepada Sentral FM, Sabtu (2/1/2016), mengatakan bahwa untuk kasus Salim Kancil ini, sudah 4 berkas perkara yang ditetapkan P-21 alias lengkap. “Saat ini tinggal tunggakan 4 berkas perkara lagi. Untuk itu, tanyakan kejaksaan ya,” katanya.
Namun, Kapolres menyebutkan, jika dari hasil koordinasi yang dilakukan penyidik kepolisian dengan kejaksaan, Januari ini juga seluruh berkas akan dilengkapi dan siap dilimpahkan ke persidangan. “Dan untuk persidangannya nanti, sudah ditetapkan MA digelar di Surabaya,” ujarnya.
Menilik keputusan tersebut, AKBP Fadly Munzir Ismail mengungkapkan adanya potensi pengerahan massa untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya.
“Kalau ada mobilisasi, yang pertama unsur-unsur tokoh masyarakat dan yang dituakan akan kita lakukan penggalangan. Upaya lainnya, kita akan melakukan penyekatan untuk dihentikan. Kalau mau dating perorangan, silahkan. Tapi kalau dalam bentuk gelombang massa cukup besar, jelas itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Kasus-kasus kriminalitas lainnya yang menjadi perhatian AKBP Fadly Munzir Ismail Tahun 2015 adalah bondet dan begal. “Ya, tahun 2015 memang untuk PR kami masalah bondet kali ya?. Masalah bondet sudah beberapa kali pengungkapan. Meski ada beberapa kali juga kejadian. Tapi saya lihat akhir akhir ini jauh lebih berkurang. Yah mudah-mudahan saja tetap kondusif, tinggal pengungkapan sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus begal, disebutkannya, ada beberapa tersangka juga yang telah ditangkap. Meski masih ada beberapa kasus yang menjadi tunggakan. Untuk tunggakan, ia menyatakan, pengungkapannya hanya tinggal menunggu waktu saja.
“Yang jelas, pelakunya sudah teridentifikasi. Tinggal menangkap. Entah seminggu depan, sebulan depan, yang namanya tungakan tetap harus diungkap. Beberapa tahun lagi, itu masih jadi PR, sampai dengan kadaluwarsanya tindak pindana selama 12 tahun,” pungkas AKBP Fadly Munzir Ismail. (her/dop)