Jumat, 22 November 2024

Kasi Propam Polres Lumajang Positif Mengkonsumsi Sabu-Sabu

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Aparat kepolisian yang seharusnya gencar memerangi narkoba, berulang kali personelnya terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut. Kali ini, aparat Polres Lumajang yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini disampaikan Kompol Bambang Setiawan Wakapolres Lumajang saat pemusnahan barang-bukti miras, pil koplo dan narkoba jenis ganja kering di halaman Mapolres Jl. Alun-Alun Utara, Jumat (3/6/2016).

Iptu Nur Khamim Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Lumajang terbukti positif mengkonsumsi zat adiktif jenis amphetamin yang masuk kategori narkoba tersebut.

“Kasi Propam saat ini sudah ditangani Polda Jatim. Ia terbukti positif mengkonsumsi sabu-sabu sesuai hasil tes urine internal Polres Lumajang yang dilakukan bulan lalu. Tanggalnya saya lupa. Namun, saya selaku unsur pimpinan di Polres Lumajang segera mengambil tindakan,” katanya kepada Sentral FM.

Tindakan yang dilakukan adalah dilakukan penggeledahan di tempat yang disebutkan digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut. Namun, penggeledahan yang dilakukan tidak membawa hasil. Selanjutnya, diidentifikasi darimana Iptu Nur Khamim mendapatkan serbuk kristal sabu-sabu itu.

“Kita juga melakukan penggeledahan kepada orang yang memberi sabu-sabu tersebut. Namun juga tidak ditemukan barang-bukti narkobanya. Sehingga, proses penanganan berikutnya dilakukan koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Kompol Bambang Setiawan, Kasi Propam Polres Lumajang berpangkat perwira, sehingga proses hukuman disiplinnya harus ditangani Polda Jatim. Proses penanganan disiplin ini sudah berlangsung. “Kasi Propam yang saat ini telah dicopot dari jabatannya, sudah digunduli, menggunakan helm merah di Polda Jatim. Ia dalam proses pembinaan selama sebulan di sana,” katanya.

Setelah menjalani proses disiplin, Iptu Nur Khamim juga tidak bisa lepas begitu saja dari jerat pelanggaran kode etik. Ia masih harus menjalani proses sidang kode etik. Sehingga sanksi berikutnya masih menunggu dari hasil dari sidang yang akan digelar terhadap yang bersangkutan.

“Apa hasil sidang kode etiknya nanti, itu yang akan dijalani yang bersangkutan. Kalau keputusannya pendidikan ulang, bisa juga demosi atau dipindah tugaskan dari Polres Lumajang,” kata Kompol Bambang Setiawan. (her/ipg)

Teks Foto :
– Wakapolres Lumajang Kompol Bambang Setiawan.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs