Minggu, 24 November 2024

Istri Saudara Diselingkuhi, Warga Lumajang Lakukan Pembunuhan dengan Bom Bondet

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Satuan Reskrim Polres Lumajang ungkap pembunuhan berencana bermotif dendam. Dari penelusuran polisi, rencana pembunuhan berencana itu disusun Matraji alias Pak Nji (52) dan Lastono (35), keduanya warga Dusun Darungan, Desa Ledok tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Matraji dalam penyidikan, Kamis (6/10/2016), mengungkapkan, jika sasaran pembunuhannya adalah Misri alias Busar, warga Dusun Krajan, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Jatiroto. Modus pembunuhannya dilakukan dengan menggunakan bondet (bom ikan, red) untuk melukai korbannya.

“Tersangka Matraji mengaku dendam terhadap Misri karena telah menganggu rumah tangga kakaknya yang bernama Misto. Misri dituduh telah berselingkuh dengan istri Misto hingga rumah-tangganya berantakan dan dalam proses perceraian,” kata Iptu Sadjito Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Lumajang kepada Sentral FM.

Tersangka Martaji alias Nji dan Lastono melakukan aksi pembunuhan berencana itu, pada 10 Januari pukul 05.30 WIB lalu. Saat itu, mereka mendatangi rumah Misri dan melakukan pemantauan di sana. Melihat Misri, target eksekusinya berboncengan motor dengan Heri Jumadi alias Heri (45), tetangga Desanya untuk berangkat kerja, mereka langsung melakukan penghadangan.

Ketika korban melintasi jalan tepi sungai di Dusun Krajan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto. Saat posisi korban sudah dekat, salah-seorang pelaku kemudian turun dari motor dan langsung melempar bondet ke arah Misri yang menjadi target pembunuhannya.

Namun, lemparan meleset dan mengenai Heri Jumadi hingga tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala. Sedangkan Misri kabur menyelamatkan diri dan berhasil lolos meskipun dikejar-kejar pelaku. Padahal dalam pengejaran itu, pelaku juga melempar bondet lainnya ke arah Misri namun luput dari sasaran. Hingga, Misri pun berhasil menghilangkan jejaknya.

Aksi pembunuhan sadis ini, selanjutnya ditangani aparat Satuan Reskrim Polres Lumajang. Dalam penyelidikan, kasus ini berhasil terbongkar setelah tersangka Lastono tertangkap aparat Polda Kalimantan Selatan, atas kasus pencurian dan dalam penyidikan mengungkap keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Dari informasi itulah, akhirnya kita mendapatkan keterangan jika masih ada pelaku lainnya, yakni Matraji alias Nji yang masih ada di Lumajang. Sampai akhirnya, aktor pembunuhan sadis ini berhasil ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan petugas di rumahnya,” paparnya.

Karena Lastono masih berperkara dalam kasus lain di Polda Kalimantan Selatan, maka ia belum menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana ini. “Tersangka Matraji alias Nji saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP t5entang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” demikian pungkas Iptu Sadjito. (her/fik)

Teks Foto :
-Matraji alias Pak Nji (tengah), tersangka pembunuhan berencana saat berada di Mapolres Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
30o
Kurs