Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjadwalkan untuk menggelar persidangan kasus Salim Kancil, Kamis (18/2/2016) pagi besok. Dan jadwal sidang ini juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kurniawan Agung Prabowo Kasi Intel Kejari Lumajang bersama M Naimullah Kasi Pidum kepada Sentral FM, Rabu (17/2/2016) mengatakan, sesuai jadwal persidangan yang diterima, PN Surabaya besok akan menyidangkan 14 perkara dalam kasus Salim Kancil ini. “Besok telah ditetapkan 14 sidang sesuai berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Kita sudah mendapatkan penetapannya,” katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membentuk dua majelis hakim untuk menyidangkan 14 perkara ini. “Agenda besok adalah pembacaan dakwaan. Jadi 14 perkara ini akan disidangkan berurutan dalam sehari besok. Untuk itu, pengadilan juga menyiapkan dua ruang sidang utama dengan pertimbangan kondusif dan menampung banyak pengunjung sidang. Dan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB,” paparnya.
Kejari Lumajang sendiri sebelumnya telah menunjuk 6 orang ditambah 2 JPU dari Kejati Jawa Timur. JPU dari Kejari Lumajang diantaranya Kasi Pidum M Naimullah, Dody Ghazali Emil, Heri Santoso, Dwi Novantoro, Septinah dan Safira. Sedangkan dari Kejati Jawa Timur adalah Wilhelmina dan I Gusti Putu Jatmoko.
JPU juga akan menghadirkan 34 tersangka yang akan berubah statusnya menjadi terdakwa. Karena jumlah tersangka yang harus dihadirkan dalam sidang perdana ini cukup banyak, maka secara teknis JPU juga melakukan koordinasi dengan Polda Jatim.
“Jadi kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jatim untuk mengawal tersangka ke pengadilan dan teknis pengamanan selama persidangan. Kejari Lumajang juga akan dibantu Kejati Jatim juga mempersiapkan hal ini secara khusus,” terangnya.
JPU Kejari Lumajang memperkirakan persidangan 14 perkara dengan agenda dakwaan ini akan berlangsung dalam sehari. Pasalnya dalam persidangan nanti hanya pembacaan dakwaan saja.
“Meski besok, majelis tentu akan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum tersangka, apakah mengajukan eksepsi ataukah tidak. Kalau tidak, kita langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya. Tapi secara umum, 14 perkara yang disidangkan akan selesai dalam sehari,” tuturnya.
Sesuai rencana, masih kata Kurniawan Agung Prabowo dan M Naimullah, sidang perdana besok akan digelar perkara dengan tersangka Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang non aktif yang disangka sebagai otak kasus pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan dengan latar belakang penolakan tambang pasir ilegal di Desanya.
“Hariyono akan disidangkan dua kali dalam sehari. Karena selain disangka melakukan tindak pidana illegal minning dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), ia juga disangka menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan,” jelasnya.
M Naimullah mengungkapkan, dalam kasus Salim Kancil secara keseluruhan terdapat 15 berkas perkara terpisah. Dan sejauh ini yang siap disidangkan 14 perkara, sedangkan satu perkara lainnya masih belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih dalam tahap penelitian yang melibatkan 2 tersangka anak di bawah umur.
“Sehingga total jumlah tersangka dalam kasus ini adalah 37 orang. Besok yang disidangkan 14 perkara dengan 34 tersangka. Dari perkara yang disidangkan, ada 2 perkara dengan 1 tersangka. Sedangkan yang belum dilimpahkan 1 perkara dengan 2 tersangka anak dibawah umur,” demikian pungkasnya. (her/dwi)