Jumat, 22 November 2024

Geng Motor Pelaku Pembunuhan Sadis Berhasil Diringkus Polres Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu berhasil terungkap. Peristiwa yang menghebohkan warga Lumajang itu, menimpa Mudhori pemilik warung kopi dan membacok Saifuddin anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

Aparat Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lumajang akhirnya berhasil meringkus geng motor yang bertanggung-jawab atas peristiwa tersebut. “Lima orang tersangka pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang ditangkap, rata-rata usianya masih remaja,” kata Ipda Gatot Budi Hartono Kasubag Humas Polres Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (7/7/2016).

Kelima tersangka yang dibekuk bernama Muhammad Ibrahim (17), Dandi Purwanto (17), Mulyasin (17), Muhammad Ikhsan (23) dan Feri Fadli (24), seluruhnya warga Dusun Pondok Telo, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang-bukti berupa dua buah clurit, sebuah pisau lipat dan 6 unit motor yang digunakan tersangka saat melakukan penyerangan.

“Turut diamankan juga 6 orang remaja lain sebagai saksi, karena mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan sadis dan penganiayaan anggota DPRD Kabupaten Lumajang tersebut,” paparnya.

Pengungkapan peristiwa pembunuhan yang meresahkan masyarakat berhasil dilakukan berkat kerja keras penyelidikan yang dilakukan aparat Polres Lumajang belakangan ini. Pendalaman informasi dari saksi mengenai ciri pelaku, petugas pun berhasil mengidentifikasi geng motor yang melakukan tindakan kriminal tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapat informasi kelompok geng motor tengah menggelar pesta miras di areal jalan sawah di Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono. Saat itu juga, petugas melakukan penyergapan terhadap kelompok remaja yang berada di lokasi.

“Jumlah yang diamankan dari penangkapan itu berjumlah 11 orang. Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa pelaku pembunuhan dan penganiayaannya hanya 5 orang tersangka saja. Sisanya hanya sebagai saksi,” terangnya.

Kini, kelima tersangka masih menjalani penyidikan intensif di Mapolres Lumajang untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Belakangan diketahui, jika motif kejadiannya hanya masalah sepele, karena Saifuddin anggota DPRD Kabupaten Lumajang sempat berpapasan dengan kelompok geng motor dan berpandangan, hingga membuat mereka jengkel. Setelah itu, terjadilah insiden penyerangan yang berujung seorang korban tewas dan empat luka tersebut. (her/tit/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs