Jumat, 22 November 2024

Ditahan Kejati Jatim, Kabag Perekonomian Pemkab Lumajang Diberhentikan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Ninis Rindhawati Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lumajang saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pasalnya, setelah dijebloskan ke Rutan Medaeng atas sangkaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penambangan pasir besi PT IMMS (Indo Modern Mining Sejahtera) senilai Rp. 79 Milyar, ia kini juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Drs Nurwakhid Ali Yusro Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (10/8/2016), mengatakan bahwa Ninis Rindhawati yang dijerat kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku Ketua Tim Penilai Amdal telah diberhentikan sementara sejak resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Setelah ditahan, maka status pemberhentian sementaranya berlaku aktif. Dan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, Drs H As’at Malik, Mag Bupati Lumajang menunjuk Bony, Kasubag PSDM sebagai Plt atau pelaksana tetap Kepala Bagian Perekonomian,” katanya.

Penunjukkan Plt ini, akan diberlakukan sampai menunggu proses hukum terhadap Ninis Rindhawati di Kejati Jatim. Dia tidak menjelaskan lebih jauh lagi, apakah penetapan Plt ini sampai perkara Ninis Rindhawati memasuki persidangan dengan status terdakwa lalu diberhentikan tetap, ataukah sampai putusan perkaranya inkrah.

“Kita masih menunggu prosesnya dulu. Dan kita lihat aturannya dulu,” ujarnya. Termasuk juga, potensi Ninis Rindhawati bisa dipecat dari status PNS dengan kasus hukum yang membelitnya, Nurwakhid Ali Yusro juga menyatakan tidak mau berspekulasi dengan kasus hukum tersebut.

“Aturannya memang ada, tapi saya tidak ingat. Kita lihat dulu apa nanti putusan terhadap Ninis Rindhawati. Baru kita akan mengambil langkah untuk membuat kajian sehingga Bupati nanti bisa membuat keputusan atas statusnya. Apalagi jika proses hukumnya terlalu lama, maka akan ada kajian lain untuk menggantijnya (definitif, red). Karena kelembagaan harus tetap berjalan,” katanya.

Selama statusnya diberhentikan sementara, masih menurutnya, Ninis Rindhawati juga kehilangan hak-haknya atas tunjangan jabatan dan lainnya. Pasalnya, yang melekat menjadi haknya hanyalah gaji pokok saja. “Sedangkan untuk tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya, secara otomatis dialihkan kepada Plt Kepala Bagian Perekonomian yang baru ditunjuk,” kata Nurwakhid Ali Yusro.

Ninis ditahan dalam status tersangka sesuai kapasitasnya sebagai mantan Plt Kepala DLH Kabupaten Lumajang selaku Ketua Tim Penilai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diajukan PT IMMS dalam eksploitasi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Penahanannya menjadi rentetan penahanan yang ditempuh jaksa penyidik setelah sebelumnya telah menahan sejumlah tersangka lainnya. Diantaranya, Lam Cong San, selaku Direktur Utama PT IMMS, Abdul Ghofur, pensiunan pejabat Pemkab Lumajang yang menjadi Tim Tehnis Amdal. Abdul Rahman Faqih, Dosen UB (Universitas Brawijaya) Malang selaku Konsultan Amdal PT IMMS. (her/zha)

Teks Foto :
– Nurwakhid Ali Yusro Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs