Rabu, 27 November 2024

Diajak Nonton Video Porno, Kakek Curut Cabuli Tiga Siswi SD

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kejahatan asusila terhadap anak di Lumajang kembali terjadi. Seorang kakek berusia 62 tahun mencabuli tiga bocah berusia 10 tahunan yang berstatus siswi SD. Perbuatan ini dilakukan Sukardi alias Curut, yang saat ini telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Senduro.

AKP Jaman Kapolsek Senduro kepada Sentral FM, Selasa (17/5/2016), ketiga korban sebut saja Bunga 1, Bunga 2 dan Bunga 3 yang semuanya masih tetangga pelaku sendiri. Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.

“Ceritanya, mulai bulan Februari hingga awal April lalu, Sukardi alias Curut melakukan perbuatan tak senonoh secara berkelanjutan terhadap ketika korban. Korban rata-rata masih duduk di bangku kelas 3 SD. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku saat keadaan kosong, karena istri dan anak-anaknya bekerja berjualan makanan dekat Mapolsek Senduro,” katanya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku karena ia terpengaruh video porno yang ada di HP miliknya. Pelaku membeli HP bekas yang ternyata berisikan sejumlah tayangan video tak senonoh itu. Selanjutnya, pelaku pun terasuki pikiran jahat begitu melihat korban yang bermain di dekat rumahnya, selepas Maghrib.

“Ketiga korban tidak sekaligus diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Namun, mereka menjadi sasaran kejahatan asusila tersebut satu-persatu di kesempatan yang berbeda-beda. Ketika pelaku bertemu korban berinisial Bunga 1, misalnya, langsung dipanggil ke rumahnya. Di sana diajak nonton video porno tersebut,” ujarnya.

Saat menonton video mesum itulah, pelaku kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban. Korban dilucuti pakaiannya hingga diperlakukan tak senonoh. Namun pelaku tidak sampai melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

“Hanya saja, seorang korban yang sesuai hasil visum mengalami kerusakan di bagian vitalnya karena pelaku mempermainkan dengan jari telunjuk. Sedangkan dua korban lainnya tidak sampai demikian,” katanya.

Perbuatan pelaku yang berlangsung terus-menerus itu, akhirnya terbongkar berkat kecurigaan tetangganya. Awalnya tetanga curiga saat melihat pelaku mengajak salah seorang korban ke rumahnya. Setelah dilihat, ternyata korban diperlakukan tak senonoh. “Saat itu juga, perbuatan pelaku dilaporkan ke orangtua korban dan diteruskan ke Polsek Senduro,” ujarnya.

Berkat laporan itulah, pelaku ditangkap di diproses hukum dengan jeratan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Dalam penyidikan, ternyata berkembang tiga orang korbannya. Kini pelaku sudah kita tahan di proses hukum lebih lanjut. Sementara korban juga kita mintakan pendampingan melalui konseling dengan koordinasi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan anak) Satuan Reskrim Polres Lumajang,” kata AKP Jaman. (her/ipg)

Teks Foto :
– Sukardi alias Curut.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs