Pelanggaran disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Lumajang selama tahun 2015, masih cukup signfiikan. Tercatat, selama setahun ada 3 orang PNS telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka di institusi penegakan hukum karena terlibat kasus pidana.
Hanifah Dyah Ekasiwi Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Sabtu (2/1/2016), mengatakan bahwa minimal ada 3 PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat perkara pidana di institusi penegakan hukum ada yang telah diberhentikan sementara karena ditahan dan ada yang belum.
“Dari 3 PNS tersebut, seorang ditahan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan telah diberhentikan sementara. Kalau nanti perkara hukumnya sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, maka akan berhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses hukum dan tidak dilakukan penahanan sehingga belum diberhentikan. Oh ya, ada satu lagi PNS guru yang terlibat tindak pidana asusila juga,” katanya.
Secara keseluruhan, ungkap Hanifah, jumlah pelanggaran disiplin PNS tahun 2015 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dan pelanggaran ini merupakan akumulasi dari ketidakdisiplinan pegawai selama bertugas.
Inspektorat Kabupaten Lumajang mencatat, setelah dibentuknya Inspektorat Service Center (ISC) sebagai lembaga yang menangani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya, sejauh ini belum optimal.
Sejauh ini, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui ISC sangat minim. “Saya tidak tahu, kenapa pengaduan dari masyarakat sangat minim. Yang ada kebanyakan hanyalah Satuan Kerja yang datang untuk melakukan konsultasi kegiatan yang akan dilakukakan saja,” kata dia. (her/fik)