Minggu, 24 November 2024

Belasan Penambang Pasir Illegal di Lumajang Ditangkap Polisi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Aktivitas penambangan illegal di Lumajang masih dilakukan di DAS (Daerah Aliran Sungai) kantong lahar Gunung Semeru. Kegiatan penambangan pasir ini juga tetap berproduksi, meski aparat kepolisian telah melakukan pengawasan. Hingga, aparat Polres Lumajang pun melakukan penertiban dan menangkap belasan penambang illegal yang kedapatan melakukan operasi produksi penambangan.

AKP Tinton Yudha Riambodho Kasat Reskrim Polres Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (22/9/2016), mengatakan bahwa peenertiban kegiatan penambangan illegal dilakukan berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan secara ketat, terutama sejak terjadinya kasus Salim Kancil.

“Para penambang yang kita amankan berjumlah 12 orang dari DAS Kalimujur di wilayah Kecamatan Tempeh. Mereka melakukan aktivitas penambangan dengan curi-curi kesempatan. Mereka beroperasi di 3 titik areal penambangan di kawasan aliran sungai tersebut,” katanya.

Penertiban ini, masih katanya, dilakukan secara mendadak hingga belasan penambang illegal ini tidak sempat untuk menghindar. Selanjutnya, mereka pun digiring ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk penanganan kegiatan yang diduga penambangan pasir illegal ini, masih dalam pemeriksaan semua. Karena jumlah penambang illegal yang diamankan cukup banyak, kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan,” paparnya.

Dalam pemeriksaan ini, AKP Tinton Yudha Riambodo juga menyampaikan, sesuai aturan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) dan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah areal penambangan dankegiatan produksinya illegal ataukah tidak.

“Kalau illegal, maka akan kita tetapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dan pemeriksaan ini kita lakukan untuk memilah-milah apa peran mereka dalam kegiatan penambangan illegal tersebut. Siapa yang termasuk penambangnya, siapa yang berperan pengangkut hasil tangbang illegal dan sebagainya. Kita masih periksa semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, aktivitas penambangan pasir illegal pasca terjadinya kasus Salim Kancil di Lumajang juga mendapatkan pengawasan ketat dari aparat Satpol PP. Bahkan, selama ini aparat penegak Perda di Kabupaten Lumajang tersebut, telah menertibkan 25 titik penambangan illegal di DAS kantong lahar Gunung Semeru yang terdapat di sejumlah wilayah Kecamatan.

Drs Basuni Kasatpol PP Kabupaten Lumajang secara terpisah mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi gabungan untuk menertibkan keberadaan aktivitas penambanagnpasir illegal di 2 titik. Masing-masing di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro dan Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh.

Lokasi penambangan illegal lainnya yang ditertibkan, berada di kawasan kota Lumajang. Tepatnya, di kawasan DAS (Daerah aliran Sungai) Kaliasem yang membelah kota. Di sana terdapat dua titik aktivitas penambangan illegal, yakni di kawasan dekat Jembatan Gambiran dan di Sumberejo.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Lumajang juga telah melakukan penertiban bertahap di 21 titik penambangan pasir illegal. “Penertiban ini kami lakukan secara tegas dan tanpa perlawanan dari masyarakat. Dan kami memang tidak sampai melakukan penangkapan terhadap para pelaku penambangan illegal ini, hanya memberikan peringatan dan penjelasan kepada mereka soal pelanggaran yang telah dilakukan,” katanya.

Pasalnya, masih menurutnya, pelaku penambangan pasir ilegal di lokasi yang ditertibkan merupakan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tambang sendiri. Alasannya, mereka melakukan operasional tambang untuk kebutuhan perut guna menghidupi keluarganya.

“Mereka beralasan menambang untuk biaya makan sehari-hari keluarganya saja. Alasan lainnya, mereka tetap nekat menambang karena izin yang sudah diajukan oleh Paguyuban Tambang Tradisional yang mewadahinya ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jawa Timur masih belum turun juga,” paparnya.

Namun, ia tetap menegaskan, bahwa Pemkab Lumajang telah bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Jatim terkait hal itu. Dan Pemkab Lumajang meminta agar izin yang diajukan oleh masyarakat penambnang tradisional lebih diprioritaskan untuk segera diproses. “Intinya, Pemkab Lumajang telah bersurat yang isinya desakan agar Dinas ESDM Provinsi Jatim segera mengeluarkan izin penambangan pasir tersebut,” terangnya.

Terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang telah dilakukan, Basuni juga menegaskan, agar tidak dilakukan kembali. Jika penegasan itu tidak digubris, maka Satpol PP akan menindaklanjutinya ke jalur hukum. “Sebelum izin turun, kami imbau agar mereka tidak melakukan aktivitas pernambangan terlebih dulu,” demikian pungkas Basuni. (her/dwi)

Teks Foto :
– Penertiban penambangan pasir illegal di Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs