Baru 12.199 orang dari sebanyak 480 ribu pekerja di Lumajang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah pekerjaan ini tersebar di sejumlah 1.101 perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Kota Pisang.
Triyono Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Lumajang mengatakan jumlah pekerja yang terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 2 persen dari keseluruhan jumlah pekerja yang terdata di Badan Pusat Statistik (BPS). “Sesuai data BPS, jumlah pekerja di Lumajang mencapai 480 ribu yang tersebar di 21 Kecamatan,” katanya.
Ia mengungkapkan, proses hukum akan ditempuh terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun hanya mendaftarkan sebagian karyawannya. “Sebab, sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” ujarnya kepada Sentral FM, Jumat (23/9/2016).
Apalagi, ada perusahaan yang melakukan manipulasi data pekerja saat mendaftarkan kepesertaan. Untuk modus manipulasi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memantau validitas pendaftaran kepesertaan dari perusahaan. Pemantauan ini dilakukan melalui Bidang Wasrik (Pengawas dan Pemeriksaan).
“Karena ada perusahaan yang berusaha memanipulasi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya. Semisal, ada perusahaan yang memiliki ratusan pekerja, namun hanya mendaftarkan 53 orang pekerjanya saja. Saat kami kunjungi perusahaannya, manajemen hanya mengucap berkomitmen mendaftarkan seluruh pekerjanya,” katanya.
Tingkat kepatuhan perusahaan di Lumajang untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan masih relatif rendah. Sebagaimana disampaikan Triyono, perusahaan-perusahaan di Lumajang baru akan mendaftarkan kalau sudah ketahuan menyalahi aturan.
Demi mendorong agar perusahaan segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lain.
Antara lain dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lumajang. “Sehingga terkait perpanjangan ijin perusahaan, harus dilengkapi persyaratan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Sesuai PP 86, ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya. “Kalau perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya akan dikenai sanksi administratif dalam hal pelayanan publik. Soal perizinan misalnya, IMB, jasa pengerah tenaga kerja tidak bisa melakukan pererekrutan. Sementara untuk sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 milyar ” katanya.(her)
Teks Foto:
– Triyono, Kepala Kantgor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan di Lumajang. Foto : Sentral FM.