Kamis, 28 November 2024

BNPT Assesment Dua Napi Teroris di Lapas Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dua narapidana kasus terorisme yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang, mendapatkan assessment oleh Badan Nasional Penanggulangan Terror (BNPT) dalam rangka program deradikalisasi. Assessment ini dilakukan oleh Tim BNPT yang berjumlah 6 personel dengan melibatkan tiga psikolog dariUniversitas Indonesia (UI).

Drs Martono Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (7/4/2016) mengatakan, kedua napi kasus terorisme yang mendapatkan assessment dari BNPT, masing-masing bernama Tamrin bin Panganrok (40), asal Bulukumba, Makassar dan Wagiyono bin Suwandi (35), asal Kendal, Jawa Tengah.

Keduanya merupakan narapidana kasus terorisme pindahan dari Lapas Lowokwaru, Malang setelah sebelumnya telah membuat kericuhan. Untuk Tamrin bin Panganrok, masa pidana yang harus dijalani sesuai putusan pengadilan selama 3 tahun 5 bulan. Sedangkan Wagiyono 10 tahun. “Napi Tamrin diputus dalam persidangan di Makassar, dan Wagiyono di Kendal,” katanya.

Untuk pelaksanaan assesment ini, masih menurut Martono, dilakukan dua kali. Yang pertama pada Desember lalu, dimana Tim BNPT dan psikolog memanfaatkan waktu untuk menemui kedua napi ini selama dua jam. Assessment yang kedua dilaksanakan April ini.

“Dari pelaksanaan assesment yang dilakukan, Tim BNPT menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya. Di antaranya, perilaku dari kedua napi kasus terorisme ini tidak ada masalah. Dua-duanya baik-baik semua dan kooperatif,” paparnya.

Hanya saja untuk masalah yang menjurus aqidah dan keyakinan, keduanya bersikukuh dengan keyakinannya. Seperti masih besikukuh bahwa pemeirntah itu kafir, ajaran yang disampaikan banyak yang menyimpang..

Selain itu, mereka juga menolak sholat berjamaah dengan napi yang lain. Termasuk tidak mau mengikuti upacara bendera. “Akan tetapi kalau dari kehidupan sehari-hari normal,” terangnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Martono juga menjelaskan bahwa sebelumnya seorang terpidana kasus terorisme yang bernama Thamrin bin Panganrok akan mendapatkan pembebasan pada April ini. Namun pembebasan yang diberikan, karena adanya remisi dasawarsa ini, akhirnya dibatalkan.

“Pembatalan itu resmi sudah kami terima dari Kanwil Kemenkumham. Jadi, napi Thamrin bin Panganrok yang terlibat kasus pengeboman di Makassar ini, akan tetap menjalani sisa masa pidananya sampai Juni depan,” kata Martono. (her/ipg)

Teks Foto :
– Drs Martono Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
27o
Kurs