Penuntasan Program e-KTP di Kabupaten Lumajang menemui berbagai kendala. Diantaranya berupa kerusakan alat aktivasi e-KTP di 6 kantor layanan Kecamatan sekaligus, sehingga mengganggu kelancaran penyelesaian program ini sesuai batas waktu yang ditetapkan Kemendagri RI pada 30 September 2016.
Saiful Rizal Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Kantor Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (2/9/2016) mengatakan, bahwa kerusakan alat perekaman data e-KTP ini terjadi di Kecamatan Tempeh, Rowokangkung, Padang, Ranuyoso, Klakah dan Gucialit.
“Kerusakannya terjadi pada smart card rider untuk membaca e-KTP sehingga tidak bisa mengaktifkan e-KTP yang sudah tercetak. Kerusakan ini kemungkinan terjadi karena kesalahan operator di Kecamatan. Bukan disebabkan jaringan server,” katanya.
Solusi untuk melakukan aktivasi masyarakat harus datang jauh-jauh dari tempat tinggalnya ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang untuk aktivasi e-KTP atau masyarakat juga disarankan datang untuk memintakan layanan aktivasi di Kecamatan lain yang alatnya berfungsi dengan baik.
Kerusakan ini, sudah terjadi sejak 6 bulan lalu. Dispendukcapil Kabupaten Lumajang juga telah melaporkan kerusakan tersebut ke Kemendagri RI untuk melakukan perbaikan. Hanya saja, sampai saat ini perbaikan belum dilakukan.
“Ini karena alat masih menjadi tanggungjawab Kemendagri RI dan pengadaannya juga di sana. Saat ini kami masih menunggu perbaikan alat tersebut. Lambatnya respon Kemendagri mungkin karena melayani seluruh daerah di Indonesia sehingga harus bergantian,” katanya.
Kerusakan lainnya juga terjadi pada alat pemindai iris mata di 4 Kecamatan yang sempat berbulan-bulan tidak bisa dipergunakan. Untuk perbaikannya, alat tersebut juga dikirimkan ke Surabaya. “Namun kerusakan alat pemindai iris mata itu sudah teratasi dan telah diperbaiki. Kini alat itu sudah kami ambil kemarin dan telah dioperasionalkan kembali,” ujarnya.
Terkait kendala distribusi blanko yang harus diambil sendiri ke Kemdnagri RI untuk pendetakan e-KTP, sejauh ini telah teratasi. Bahkan saat ini sudah diambil 14 ribu blanko baru untuk melayani pencetakan e-KTP masyarakat.
“Blanko ini sudah kami ambil sendiri ke Jakarta. Dengan adanya blanko yang mencukupi ini, kami all-out melakukan pelayanan. Sehingga, masyarakat yang sebelumnya harus molor untuk mendapatkan perlayanan pencetakan karena blanko kosong, kali ini bisa dipercepat,” ujarnya.
Apalagi antrean layanan e-KTP saat ini mencapai 150 orang perharinya. Sehingga petugas Dispendukcapil memberikan layanan hingga lembur. “Kami membagi tiga shift pelayanan dan khusus untuk pencetakannya bisa lembur sampai subuh. Targetnya, setiap hari bisa mencetak 600 keping e-KTP untuk menyelesaikan layanan harian dan tunggakan yang menumpuk sebelumnya,” katanya.
Dengan ketersediaan blanko ini, Saiful Rizal berharap masyarakat bisa mengecek ke Kantor Dispendukcapil guna menanyakan apakah pencetakan e-KTP telah selesai atau belum. Karena batas waktu pencetakan selama 14 hari, masyarakat dipersilahkan untuk menanyakan ke Dispendukcapil apakah selesai dicetak ataukah belum.
“Karena masyarakat sebelumnya memang banyak yang komplain layanan itu kepada kami, dan tidak ada solusinya karena blankonya memang kosong. Dengan pengiriman blanko baru ini, pencetakan kami percepat dengan lembur,” katanya.
Sampai saat ini, dari data di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, masih tersisa 97 ribu lebih warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP dari kuota 870 ribu lebih. Padahal pelayanan telah dilakukan all-out, termasuk dengan jemput bola ke sekolah dan mendatangi orang sakit.
Hanya saja, ada warga Lumajang yang berada di luar daerah yang mungkin sampai saat ini tidak melakukan perekaman data. Padahal mereka bisa melakukan perekaman di tempat domisili saat ini dengan syarat fotokopi KK saja.
“Atau ada orang yang memang menganggap tidak terlalu membutuhkan e-KTP. Padahal sejak maret lalu, kami sudah membuat data warga yang belum merekam data by name by addres di setiap Desa. Namun belum maksimal hasilnya, meski sudah kami turunkan datanya ke Desa. Dalam kondisi seperti ini, kami pesimis seluruh kuota wajib e-KTP bisa terekam semua datanya sampai 30 September 2016,” kata Saiful Rizal. (her/iml/ipg)
Teks Foto :
1. Pelayanan perekaman data e-KTP di Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang dan jemput bola di rumah warga yang sakit.
2. Saiful Rizal Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM