Sebanyak 33 terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ke Lapas Kelas IIB Lumajang.
Pemindahan para tahanan ini dilakukan bertahap dan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Lumajang, sejak diberangkatkan dari penahanan sebelumnya di Mapolda Jatim hingga ke rumah tahanan.
Agus Pritiatno Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (1/9/2016), mengatakan bahwa pemindahan tahanan kasus Salim Kancil ini dilakukan bertahap.
“Yang pertama, kami menerima pemindahan 16 orang tahanan dari Mapolda Jatim. Dan tahap kedua, sebanyak 17 orang tahanan yang dipindahkan ke sini (Lapas Kelas IIB Lumajang, red),” katanya.
Dari keseluruhan tahanan yang dipindahkan, statusnya ada yang sudahh inkrah kasusnya sebanyak 5 orang. Dan 27 tahanan lainnya masih dalam status banding oleh Jaksa Penntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya.
“Masa hukuman yang terberat adalah tahanan atas nama Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar non aktif yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 20 tahun. Dan JPU Kejaksaan Negeri Lumajang masih mengajukan banding atas putusan tersebut,” paparnya.
Agus Pritiatno juga menyampaikan, pertimbangan pemindahan puluhaan tahanan kasus slaim Kancil ini dilakukan karena para tahanan ada yang sudah inkrah, banding dan masih dalam persidangan, harus ditempatkan di Lapas.
“Namun, pemindahan ini sifatnya sementara. Jika kasusnya sudah inkrah dan sudah tidak ada upaya banding dan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan, maka bagi terpidana yang dipitus dengan masa hukumaan diatas 10 tahun akan dipindahkan ke Lapas Kelas 1. Tahanan ini dititipkan sementara sampai nanti kasusnya inkrah seluruhnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, ada dua tahanan lain dalam kasus slaim Kancil yang sebelumnya juga ditahan di Mapolda Jatim, telah dipindahkan dari ke Lapas Porong di Sidoarjo. “Dua lainnya yang berstatus anak-anak juga dipindahkan ke Rutan Anak-Anak di Blitar,” pungkas Agus Pritiatno.
Sementara itu, M Naimullah, SH, MH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang dalam kesempatan terpisah menyampaikan, ke-33 tersangka yang dipindahkan, tercatat 27 dalam keadaan proses banding dan 5 inkrah.
“Semuanya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lumajang, karena pertimbanganya dalam persidangan kemarin, tahanan di titipkan ke Rutan Mapolda Jatim. Sedangkan Rutan Mapolda jatim sebelum-sebelumnya tidak pernah menahan terdakwa sampai proses penuntutan di persidangan,” katanya.
Sehingga JPU Kejaksaan Negeri Lumajang sebenarnya telah melakukan koordinasi untuk pemindahan penahanan para terdakwa kasus Salim Kancil ini ke Rutan Medaeng di Surabaya.
“Namun dengan alasan Rutan Medaeng telah over kapasitas, maka disarankan untuk penahanan di lakukan dekat tempat domisili para terdakwa. Ini juga mengacu aturan Dirjen Lapas bahwa penahanan sesuai tempat lokasi kejadian. Sehingga kami menitipkannya untuk penahanan di Lapas Lumajang,” demikian pungkas dia. (her/dwi)
Teks Foto :
– Tahanan kasus Salim Kancil yang dipindahkan ke Lapas Lumajang.
Foto : Sentral FM.