Tim Advokasi kasus tambang berdarah Lumajang mendesak Polda Jatim untuk mengambil alih kasus pembunuhan berencana Salim Kancil dan pengeroyokan sadis Tosan yang terjadi pada 26 Maret lalu.
Hal itu disampaikan Jarmoko Ketua Tim Advokasi dengan melayangkan surat protes atas keganjilan alur penyidikan dalam kasus yang berlatar belakang penolakan tambang pasir ilegal di wilayah pesisir selatan tersebut.
“Surat protes sudah kami kirimkan kepada Polda Jatim,” katanya kepada Sentral FM, Jumat (30/10/2015).
Menurutnya, penyidikan Polres Lumajang tidak sungguh-sungguh dan tidak professional. “Ada beberapa pelaku yang diduga turut serta, sejauh ini tidak dilakukan proses hukum yang benar,” katanya.
Selain itu, aparat kepolisian juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang lain dengan alasan saksi tidak mau memberikan keterangan.
“Aneh kalau dalam mengungkap kasus secara utuh, polisi tidak memeriksa saksi karena alasanya tidak mau. Polisi tidak boleh membiarkan ada orang tahu peristiwa kejahatan, tidak meminta mereka memberikan keterangan,” katanya.
Jarmoko juga menuding ada peristiwa yang sengaja dipenggal oleh penyidik sehingga ketika kasus ini nantinya dilimpahkan ke persidangan, jaksa tidak akan bisa melihat seluruh rangkaian peristiwa kejahatannya secara utuh.
“Rangkaian peristiwa antara 10 September sampai 25 September tidak ada dalam materi penyidikan. Sehingga seolah-olah peristiwa 26 September berdiri sendiri tanpa ada kaitan dengan peristiwa pengancaman pada 10 September. Indikasinya, penyidik abai atas adanya fakta-fakta lain,” urainya.
Jarmoko berharap Polda Jatim melakukan proses pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, termasuk saksi yang disebutkan beralasan tidak mau. “Entah bagaimana pun metodenya. Masak dari sekian peristiwa yang terjadi di depan orang banyak, saksinya tidak ada. Itu tidak mungkin. Apalagi, kunci dari keseluruhan proses hukum ada pada penyidikan. Kalau penyidikannya sudah nggak bener, bagaimana proses penuntutan dan persidangannya nanti? Kita berharap keadilan ditegakkan dan diwujudkan dalam proses hukum ini,” katanya.
Jika aparat kepolisian tidak melakukan penyidikan dengan sungguh-sungguh, maka Tim Advokasi akan menempuh upaya hukum lain berupa pengaduan kepada pihak-pihak terkait atau gugatan terhadap institusi. (her/iss/ipg)
Teks Foto:
– Jarmoko Ketua Tim Advokasi Korban Kasus Tambang Lumajang bersama Dianto Bahriadi Komisioner Komnas HAM.
Foto: Sentral FM