Tosan (48), korban kasus tambang ilegal Lumajang menolak surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Sesuai jadwal, Tosan sebenarnya dipanggil penyidik kepolisian Kamis (15/10/2015).
“Sesuai versi penyidik, surat panggilan Tosan dikirimkan pukul 09.00. Namun baru diterima pukul 14.00. Tapi panggilan penyidikan itu, ditolak oleh Tosan. Apalagi, panggilan itu ternyata belum dikoordinasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sebab, Tosan saat ini dalam perlindungan LPSK,” kata Zaky Ghufron pengacara Tim Advokasi Kasus Tambang Berdarah yang mendampingi Tosan.
Dengan kondisi itu, masih kata Zaky, maka pemeriksaan tidak mungkin dilakukan terhadap Tosan. “Seharusnya penyidik kan tahu situasinya. Telpon tim advokasi, LPSK dan Tosan sendiri sudah dikantongi. Sehingga untuk penundaan pemeriksaan selanjutnya, seharusnya dikoordinasikan terlebih dulu,” ujarnya.
Tosan sendiri, ujar dia, selaku korban dalam kasus tambang berdarah bersedia memberikan kesaksiannya kepada pihak kepolisian yang menangani perkaranya. Bahkan Tosan sendiri akan blak-blakan dalam proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Negeri (PN) nanti.
“Namun posisinya saat ini Tosan tidak bisa diperiksa begitu saja. Ada pendampingan LPSK dan juga tim advokasi. Sehingga pemeriksaanya harus dijadwalkan ulang,” katanya.(her/dop)