Aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang sudah dibuka kembali. Namun, Polres Lumajang akan segera memberlakukan pembatasan jam operasional armada angkutan material tambang yang membawa bahan tambang itu keluar dari Lumajang.
AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (11/11/2015), mengatakan bahwa meski pertambangan pasir telah dibuka kembali untuk 8 pemegang IUP, namun armada pengangkut bahan material tambang ini tidak bisa lagi seenaknya beroperasional di jalanan membawa keluar galian C itu ke luar daerah.
Pasalnya, Polres Lumajang akan segera memberlakukan pembatasan jam operasional armada truk pasir dan truk lainnya yang bertonase besar di jalanan wilayah Kabupaten Lumajang.
“Ini yang masih kita bicarakan dalam bentuk konsultasi dan konsolidasi dengan Pemkab Lumajang, terutama dengan Bupati. Sebab, pembatasan jam operasional truk ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan lainnya,” katanya.
Hal ini, masih katanya, telah dilakukan evaluasi dan kajian lapangan pasca penutupan tambang pasir, yang ternyata jalanan jadi teratur dan tidak terjadi antrian padat armada truk pasir. Meski, masih ada armada angkutanlainnya, baik angkutan kayu maupun tebu yang juga beroperasi di jalan dengan pelanggaran batas tonase.
“Kemudian, saya perintahkan Kasatlantas melakukan penertiban. Karena banyak angkutan truk tebu dan kayu yang ternyata baknya dimodifikasi sehingga melebihi batas tonase. Hasilnya kan terasa sekali, jalanan jadi nyaman untuk pengguna jalan. Sehingga angkutan truk yang melanggar tidak berani lewat sampai dinihari,” paparnya.
Karena kondisi tersebut, Kapolres Lumajang menyatakan akan mengatur jam operasional truk angkutan berat, termasuk pasir ini agar hanya beroperasi dinihari saja. Jam operasional yang diperbolehkan, mulai pukul 00.00 sampai pukul 06.00 saja. Pembatasan jam operasional truk ini, menganulir aturan sebelumnya, yang hanya menerapkan larangan operasional truk pasir antara pukul 06.30 sampai pukul 08.00 saja.
“Rencana saya dan Bupati akan mengatur jam operasional truk bertonase besar (tronton) ini, hanya dinihari saja. Agar tidak mengganggu. Kami sudah melakukan koordinasikan hal ini, dan Pemkab Lumajang intinya menyetujui. Untuk kapan diberlakukan, akan kita sampaikan kembali,” urai AKBP Fadly Munzir Ismail.
Sementara itu AKP Rian Septya Kurniawan Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan, bahwa sebelum keputusan pem batasan jam operasional truk di jalur Lumajang ini ditetapkan oleh Bupati dalam bentuk Perbup (Peraturan Bupati), maka pihaknya rutin melakukan upaya penertiban tonase muatan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk armada angkutan yang melebihi tonase, membahayaan pengguja jalan lain atau berpotensi memicu kemacetan. Seperti contohnya truk tebu atau truk bermuatan kayu yang tidak mematuhi batas atas bak dan batas belakang,” katanya. (her/ipg)