Seluruh tempat penampungan pasir (stockpile) yang ditemukan tim Dinas ESDM di Lumajang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
Didik Agus Wijanarko Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas Dinas ESDM Provinsi Jatim mengatakan, seharusnya stockpile yang menjual langsung komoditi tersebut ke hilir, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus pengangkutan dan penjualan.
“Namun, dari hasil evaluasi Tim ESDM yang melakukan verifikasi langsung di lapangan, stockpile tidak mengantongi perizinan ini. Bahkan, papan usaha yang seharusnya dipasang di lokasi stockpile tidak ada. Pasir yang ditimbun dan diperjual belikan juga ilegal. Ini dugaan kami,” katanya kepada Sentral FM, Jumat (16/10/2015)
Selanjutnya, Dinas ESDM merekomendasikan penertiban tata cara penjualan dan pengangkutan komoditi pasir melalui penerapan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) agar pembelian dan pengakutan pasir ke luar Lumajang bisa diketahui secara clear legalitasnya.
“Pengawasannya menjadi tupoksi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang memunggut pajak atas pembelian dan pengakutan pasir ini,” katanya.
Selain itu, pengawasan ketat juga diberlakukan terhadap operator tambang yang harus mematuhi koordinaasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan praktek atau aktivitas pertambangannya.
Berbagai berkas terkait kewajiban yang harus dipenuhi operator tambang, terutama menyangkut kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara atas aktivitas tambang yang dilakukan. Selain itu, terkait reklamasi, operator diwajibkan membayarkan jaminan reklamasi ke bank terlebih dulu. (her/iss/ipg)