Pasca moratorium penutupan tambang pasir di Lumajang, arus lalu lintas di jalur Lumajang menuju ke luar daerah menjadi lancar. Hal ini karena lebih dari lima ribu truk bermuatan pasir dari areal tambang, tidak lagi beroperasi.
Jumlah truk tersebut diketahui dari pendataan yang dilakukan Dishub Jatim dan Dishub Kabupaten Lumajang, sebelum penutupan tambang pada Bulan Juli dan September lalu.
Agus Wijaya Kepala UPT LLAJ Jember Dishub Provinsi Jatim mengatakan, sebanyak tiga ribu unit truk diantaranya, merupakan kendaraan muatan berukuran kecil sekelas truk engkel. Sedangkan dua ribu unit truk lainnya adalah jenis tronton.
“Lima ribu truk tersebut mengirimkan komoditi pasir dari Lumajang hanya ke wilayah Jawa Timur saja,” katanya kepada Sentral FM, Jumat (16/10/2015).
Menurutnya, Dishub tidak berwenang untuk memeriksa apakah pasir yang diangkut dari hasil pertambangan legal atau illegal. “Kita tidak dalam kapasitas itu. Hanya pengawasan angkutan barangnya saja. Apakah melebihi tonase ataukah tidak. Jika melanggar, tentu akan ditindak. Berikutnya yang menjadi tupoksi kami adalah terhadap pengawasan kapasitas daya angkutnya saja,” jelasnya.
Sementara, Agus juga memaparkan pelanggaran tonase muatan pasir sebelum penutupan tambang pasir di Lumajang.
“Angkutan truk diesel berkapasitas 5 ton sampai 7 ton, ternyata bisa sampai 10 ton. Truk yang kapasitasnya sebenarnya hanya 3 sampai 4 kubik saja, dalam pratiknya sampai 7 kubik. Sedangkan untuk truk tronton dari berat maksimal 21 ton, bisa mengangkut 35 sampai 40 ton,” katanya.(her/iss/ipg)