Sabtu, 23 November 2024

Ratusan Pabrik Kayu di Lumajang Bodong

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dari 203 perusahaan kayu yang terdata di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Lumajang, baru 98 perusahaan yang telah mengantongi ijin industri. Sisanya sebanyak 105 perusahaan atau pabrik kayu yang beroperasional tidak memiliki izin alias bodong.

Hal ini diungkapkan Imam Surjadi Kepala Dishut Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (8/4/2015). Dia mengatakan, dari 98 perusahaan yang telah terverifikasi perijinannya itu melalui proses bertahap. Pihaknya bersama Kantor Perijinan Terpadu (KPT) dan Satpol PP terus melakukan penertiban dan verifikasi perijinan.

“Saat saya masuk (menjabat-red) sebagai Kepala Dishut Tahun 2011, baru 46 perusahaan yang sudah mengantongi ijin industri. Setelah terus menerus melakukan penertiban, sekarang sudah mencapi 98 perusahaan yang sudah memiliki ijin” kata dia.

Imam Surjadi mengakui, jika perusahaan kayu yang telah memiliki ijin masih minim. Hal ini terjadi karena banyak industri kayu kecil yang tumbuh di berbagai wilayah Kecamatan dan langsung beroperasional begitu saja.

“Industri kayu kecil ini, memasok kebutuhan bahan baku setengah jadi dari industri yang skala besar. Jadi kemungkinan mereka merasa tidak perlu ijin atau apapun hingga langsung operasional begitu saja. Namun, kami bersama KPT dan Satpol PP akan tetap menertibkan dan memverifikasi perijinannya,” ujarnya.

Karena hasil produk industri perkayuan di Lumajang dominan untuk kebutuhan ekspor, kata Imam, Dishut Kabupaten Lumajang juga akan mendorong perusahaan kayu untuk mengajukan sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai syarat utama untuk ekspor.

Hal ini sesuai dengan pemberlakukan sistem verifikasi legalitas kayu oleh pemerintah bagi perusahaan yang akan mengekspor produknya sesuai standar internasional.

“Memang tahapannya, kami mendorong perusahaan kayu memiliki ijin industri lebih dulu, selanjutnya kami akan mendorong dilengkapi dengan sertifikasi verifikasi legalitas kayu. Dan sekarang prosesnya sudah menuju kearah sana,” kata dia.

Sejauh ini, Dishut mencatat sebanyak 36 perusahaan kayu yang telah mengantongi SVLK. Dan tahun ini, ada 15 perusahaan yang menyusul mengajukan kepada lembaga verifikasi legalitas kayu. Jumlah total sudah 51 perusahaan telah mengantongi SVLK.

Imam menambahkan, pentingnya SVLK ini, sebagai syarat utama ekspor kayu, terlebih menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Meskipun perusahaan kayu tidak langsung mengekspor hasil produksinya, namun ketika menjual kepada perusahaan yang melayani kebutuhan ekspor, tidak akan bisa diterima jika tidak memiliki SVLK.

“Bagi perusahaan yang katakan menjual hasil produksi setengah jadi, tidak akan bisa menjual kepada perusahaan yang lebih besar dengan hasil produksi untuk ekspor kalau dia tidak punya dokumen SVLK dari awal,” katanya. (her/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs