Penyidik Polres Lumajang dan Polda Jatim memanggil pejabat Administratur Perhutani Lumajang untuk dimintai keterangan terkait adanya kasus pertambangan ilegal di wilayah pesisir pantai Watu Pecak, Selok Awar-Awar.
Misbhakul Munir Wakil Administratur Perhutani Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, pejabat Administratur Perhutani Lumajang sejak tahun 2010 sampai 2015 dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait lokasi-lokasi pertambangan PT IMMS yang luasan konsesi lahan pertambangan pasir besinya di wilayah pesisir selatan Lumajang mencapai 834 hektar.
“Pada intinya, data-data lama terkait apakah ada persoalan pelanggaran pertambangan di wilayah Perhutani dibuka kembali oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjawab soal tudingan adanya aliran dana dari pelaku pertambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang disebut oleh Budi (nama samara) dalam tayangan Indonesia Lawyers Club di TV One baru-baru ini.
Secara implisit, Misbhakul Munir menyatakan, kemungkinan yang dituding adalah pihak Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Dimana secara struktural, Mat Desir salah satu otak kekerasan sadis terhadap Salim Kancil dan Tosan berstatus Ketua LMDH Al Hikmah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, selama ini warga menyamakan LMDH dengan Perhutani. Padahal sebenarnya LMDH didirikan oleh masyarakat desa untuk bermitra dengan Perhutani.
“Kalau adanya suap ke Perhutani, saya pastikan sampai saat ini tidak ada. Meskipun saya pejabat Administratur Perhutani Lumajang yang baru. Namun, pimpinan juga sedang melakukan penyelidikan internal,” kata Misbhakul Munir. (her/iss/ipg)
Teks Foto:
-.Tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
Foto: Sentral FM