Persidangan kasus tambang pasir ilegal, di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tidak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, melainkan di Surabaya, Kamis (10/12/2015).
Kurniawan Prabowo Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengatakan, semua perkara terkait pasir di Lumajang, baik itu pembunuhan, pengeroyokan maupun illegal minning (tambang ilegal) akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya.
“Pemindahan lokasi persidangan dari Lumajang ke Surabaya ini murni atas pertimbangan aspek keamanan,” kata Kurniawan Prabowo Kasi Intelijen Kejari Lumajang, Kamis (10/12/2015).
Pemindahan sidang itu sudah dikomunikasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Selain itu, Kejari Lumajang, kata Kurniawan, juga sudah menerima surat lampiran rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) yang pernah diajukan beberapa bulan lalu.
“Lampiran surat pengajuan yang kami kirim ke Mahkamah Agung disetujui, kalau persidangan itu dipindah ke Surabaya. Dan surat rekomendasi itu sudah kami terima,” ujar dia.
Menurut dia, persidangan kasus tambang pasir ilegal itu diperkirakan akan digelar Januari 2016 mendatang. Untuk berkas perkara sebagaian besar sudah P-21 (sempurna, red). “Berkas lainnya belum selesai, dalam waktu dekat sudah dilengkapi secepatnya. Kemudian, tahap selanjutnya di limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya. (her/bry/rst)