Di seluruh Jawa Timur, pada tahun 2015, ada 750 perizinan tambang baru yang diajukan.
Hal ini diungkapkan Didik Agus Wijanarko Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas Dinas ESDM Provinsi Jatim kepada Sentral FM di Kantor Pemkab Lumajang, Jumat (16/10/2015).
Penerbitan izin pertambangan yang didominasi mineral batuan non logam ini, menurutnya, masih dalam evaluasi persyaratan yang ketat. Kendati sejauh ini sudah ada izin yang telah diterbitkan.
Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya jaminan reklamasi, laporan pengelolaan lingkungan, kewajiban bayar pajak dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Termasuk, wajib menyerahkan formulir evaluasi pelaksanaan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan yang telah diisi lengkap beserta lampirannya.
Dokumen lainnya berupa rencana kegiatan pertambangan, hingga kuota produksi hasil tambang yang dilakukan.
“Kegiatan pertambangan ini akan melalui mekanisme pengawasan melalui Inspektur Pertambangan yang akan dibentuk Kepala Teknis Tambang,” kata Didik.(her/iss/ipg)