Pemkab Lumajang merekomendasikan 21 operator tambang pasir bangunan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang telah lolos dalam evaluasi penertiban Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Jatim, untuk kembali beraktivitas.
As`at Malik Bupati Lumajang mengatakan, rekomendasi ini karena penambangan pasir, khususnya galian C pasir bangunan, dibutuhkan masyarakat.
Perlu diketahui, ke-21 operator tambang tersebut, wilayah pertambangannya di kawasan kantong lahar DAS (Daerah aliran Sungai Semeru, bukan di daerah pesisir.
“Yang di wilayah pesisir tetap ditutup dengan keputusan moratorium. Karena dari hasil evaluasi harus dilakukan penataan kembali wilayah pertambangannya,” kata Bupati kepada Sentral FM, Jumat (16/10/2015).
Sebelumnya, sebanyak 61 pemegang izin yang semula telah terdata di Pemkab Lumajang, baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), telah diserahkan Pemkab Lumajang ke Provinsi Jatim, untuk dievaluasi secara ketat.
Hasilnya, 40 pemegang izin tambang dibekukan karena beberapa alasan. Diantaranya, ada yang izinnya telah mati dan tidak diperpanjang lagi, serta mengundurkan diri dengan berkirim surat karena tidak aktif lagi.
“Setelah diverifikasi di lapangan, maka hanya 21 penambang ini saja yang sementara dinyatakan layak untuk diizinkan berproduksi. Sedangkan 40 penambang yang dibekukan, diwajibkan untuk mengurus perizinan kembali dari awal. Tim Dinas ESDM Provinsi Jatim akan berada di Pemkab Lumajang sampai 19 Oktober depan guna menungu proses pemenuhan persyaratan dan pengurusan perizinan tersebut,” ujar Bupati.
Menurutnya, Pemkab Lumajang hanya memberikan rekomendasi. Keputusan akhir menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jatim. “Ini layak mendapatkan izin, ini tidak layak. Rekomendasi kami nanti seperti itu. Dan persyaratan pertambangannya, akan dijelaskan oleh Dinas ESDM,” katanya. (her/iss/ipg)