Minggu, 24 November 2024

Pemkab Lumajang Data Ulang Tambang Pasir di Wilayah Pesisir

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama kepolisian setempat tengah berupaya untuk menertibkan praktik pertambangan di pesisir Lumajang, pasca terjadinya kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

”Saya dan AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang akan membentuk tim pendataan tambang bersama sesuai rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan seusai pertemuan tertutup selama beberapa jam,” kata As`at Malik Bupati Lumajang, seperti laporan Sentral FM, Selasa (6/10/2015).

Bupati juga sepakat dengan pengukuran ulang batas tanah di wilayah pesisir. Sebab batas wilayah pemangkuan Perhutani dan tanah oloran (tanah negara, red) masih belum jelas patoknya.

“Setelah pendataan selesai dilakukan, hasilnya akan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk memproses perizinannya. Soal bagaimana konsep izin-izinnya, itu sudah kewenangan Gubernur maupun Kementerian ESDM dan kementerian terkait,” katanya.

Sementara itu, AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang mengatakan, sejauh ini seluruh aktivitas pertambangan pasir sudah ditutup. Polres Lumajang masih mengembangkan hasil penyelidikan atas kasus tambang illegal yang ditertibkan karena tidak mengindahkan perintah penutupan tersebut.

“Contohnya aktivitas pertambangan pasir di Gondoruiso, Kecamatan Pasirian. Dimana, nama-nama operator dan pelaku yang terlibat sudah diidentifikasi. Mereka akan segera kita tindak secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Nur Cholis Ketua Komnas HAM membacakan rekomendasi yang telah disusun dari hasil investigasi dan rapat tertutup. “Bupati dan Kapolres Lumajang diperintahkan membentuk tim tehnis yang bekerja dalam waktu seminggu untuk mencocokkan data guna mengkaji data perizinan yang masih hidup dan sudah mati,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini status tanah pertambangan masih menimbulkan pertanyaan. “Saya setuju dengan Perhutani, untuk mengukur lahan-lahan dan batas-batas tanah Perhutani di Desa Selok Awar-Awar. Rupanya kerumitan ini juga ada masalah hukumnya yang tidak begitu jelas. Akibatnya memunculkan tafsir sehingga pengelolaan kawasan itu tidak begitu jelas. Oleh karena itu, harus ada hasil evaluasi atas penggunaan tanah tersebut,” paparnya.(her/ipg)

Teks Foto :
– Nur Cholis Ketua Komnas HAM (tengah) bersama jajaran Forkopimda Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs