Temuan pemalsuan dalam data dokumen kependudukan dan parpor milik Winarti binti Musiyar (42), TKI asal Dusun Krajan, Desa Kabonsari, Kecamatan Yosowilangun yang sempat menyulitkan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk mengurus pemulangan jenazahnya, belakangan dipastikan menjadi modus pemberangkatan TKI secara on prosedural atau illegal.
Hal ini dipastikan Ismail, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Jumat (29/5/2015). Dikatakannya, dokumen yang digunakan TKI Winarti untuk proses pemberangkatan bekerja ke luar negeri dipastikan palsu.
“Hal itu disebabkan adanya perbedaan usia mencolok dan dipalsukan, dalam dokumen kependudukan yang juga tertuang dalam paspornya yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dan data kependudukan tersebut juga belum riproses dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya,” katanya.
Artinya, lanjut Ismail, TKI Winarti masih menggunakan KTP lama yang belum diperbaharui dengan perekaman data menjadi e-KTP. Dan data kependudukan tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil verifikasi otoritas hukum di negara Mesir yang memproses perkara pidana pembunuhannya.
Kondisi inilah yang menurut Ismail, banyak digunakan oleh para calon TKI untuk bekerja ke luar negeri secara non procedural atau illegal. “Ada yang usianya dituakan, ada juga yang dimudakan. Ini dilakukan atas permintaan PJTKI (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang memberangkatkannya dan atas kemauan calon TKI itu sendiri. Dan hal ini menjadi modus pemberangkatan TKI illegal ke luar negeri,.” jelasnya.
Selain itu, pemberangkatan secara illegal itu juga akan berdampak terhadap sulitnya memproses pertanggungan atas hak-hak TKI Winarti. Dimana, asuransi sulit untuk dipenuhi karena harus dilacak terlebih dulu PJTKI-nya sebaai pihak yang bertanggungjawab. “Makanya, inilah resiko jika TKI berangkat secara non prosedural ke luar negeri, banyak kerugiannya,” ujar Ismail.
Hal ini juga dibenarkan Hernawan Bagaskoro Abid, Pejabat Fungsional Diplomat pada Direktorat Perlindunagn Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI yang terkendala dalam proses pemulangannya.
“KBRI di Kairo, Mesir mendapati usia TKI Winarti 29 sesuai dokumen, ternyata data itu dipalsukan. Keluarga saat diverifikasi meluruskan bahwa usianya 42 tahun. Sehingga dalam proses pemulangannya, otoritas hukum di Mesir meminta KBRI untuk memverifikasi lagi kepastian keabsahan dokumennya,” kata Hernawan yang akrab di sapa Awang ini.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Lumajang Drs Eddy Hozainy menyatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi tersebut hasil koordinasi dengan Disnakertrans. “Data kependudukan TKI Winarti memang tidak ada pada data base kependudukan. Karena, ia belum terekam melalui proses e-KTP,” paparnya.
Dengan fakta itu, masih katanya, Dispendukcapil pun melakukan penelusuran dan memastikan jika data kependudukan milik TKI Winarti diterbitkan melalui bantuan jasa oknum. “Bisa jadi, iknum itu yang mengurus penerbitan KTP manual ke Desa tempat TKI Winarti berdomisili,” terangnya.
Melihat fakta tersebut, Eddy Hozainy mengaku jika instansinya langsung mengumpulkan seluruh Sekretaris Kecamatan guna melakukan penertiban dan sosialisasi untuk diteruskan ke Desa-Desa agar penerbitan data kependudukan tidak sembarangan.
“Hari ini, seluruh Sekretaris Kecamatan kita kumpulkan untuk sosialisasi. Tujuannya, agar nanti diteruskan ke Desa-Desa di wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Namun secara procedural, melalui proses perekaman data program e-KTP, pemalsuan data kependudukan seperti itu tidak akan mungkin lagi terjadi,” jelasnya.
Pasalnya, prosedur penerbitan e-KTP tidak hanya melalui perekaman sidik jari saja, namun juga pindari retina. Sehingga, penerbitannya harus diurus orang yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan. “Dan saat ini, penerbitan e-KTP di Lumajang sudah mencapai lebih dari 90 persen dan masih akan terus berjalan,” demikian pungkas Eddy Hozainy. (her/tok)