Seluruh minimarket di wilayah Kabupaten Lumajang tak lagi menjual minuman beralkohol sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Sejak kemarin, bir, bir hitam dan minuman ringan beralkohol sudah tidak dijual lagi di sini mas,” kata seorang pramuniaga Indomaret Kapten Suwandak, Lumajang, Jumat (17/4/2015).
Berdasarkan pantauan Sentral FM, di lemari pendingin hanya dipajang berbagai jenis minuman ringan non alkohol saja. Meski ada merek bir tertentu, namun labelnya tertulis jelas zero alkohol.
Hal yang sama juga tampak di minimarket Alfamart yang lokasinya tak berjauhan. Tidak satupun minuman berkadar alkohol yang masih dipajang di gerainya. Pun demikian, di minimarket yang berada di Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Kunir Lor dan Kecamatan Kunir.
Hal ini mendapatkan dukungan warga masyarakat. Pasalnya, sejauh ini konsumen minimarket tak hanya melayani pelanggan dewasa tapi juga anak-anak.
“Kalau belanja membawa anak-anak, terus mereka melihat bir dipajang dan melihat apalagi sampai takutnya tahu kalau itu miras, kan bagaimana,” kata Fendi, warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Kota Lumajang yang mengaku kerap berbelanja mengajak anak-anaknya di minimarket.
Sementara itu, Drs H As’at Malik, Mag Bupati Lumajang berharap penjualan miras tidak hanya berlaku di minimarket saja, namun juga seluruh warung dan toko lainnya.
“Kita berharap Perda anti miras segera dibahas dan diberlakukan. Dengan demikian, miras jenis apapun mulai membuat, menjual maupun mengkonsumsi dilarang di Lumajang,” katanya (her/iss/ipg)
Teks Foto :
– Potret minimarket di Lumajang yang hari ini sudah bersih dari peredaran miras.
Foto : Sentral FM.