Sabtu, 23 November 2024

Merokok dan Mabuk di Lumajang Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Jangan sekali-kali merokok sembarangan, membawa maupun mengkonsumsi minuman keras di wilayah Kabupaten Lumajang. Karena dalam Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas di DPRD, dapat dikenai denda mencapai Rp50 juta.

Hal ini diketahui melalui Uji Publik Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Anti Miras yang dibuka Buntaran Supriyanto Wakil Bupati bersama dr Triworo S Nadjieb Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ahmad Taufik Hidayat Kepala Bagian Hukum yang diawali dengan pembahasan Raperda KTR.

Ria Cancerina, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang memaparkan, lokasi-lokasi yang dikategorikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya di area sarana kesehatan, belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

“Area-area ini akan ditetapkan sebagai KTR. Di area-area ini akan dipasang papan peringatan dan larangan merokok. Untuk pengawasannya akan dilakukan melalui kegiatan sidak, operasi yustisi dan non yustisi. Selain itu juga akan ditempatkan petugas untuk melakukan pemantauan secara rahasia,” katanya kepada Sentral FM, Senin (14/12/2015).

Menurytnya, tujuan dari Perda KTR ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif.

Selanjutnya, Ahmad Taufik Hidayat Kabag Hukum memaparkan Rancangan Perda Larangan Produksi, Penjualan, Peredaran dan Konsumsi Minuman Beralkohol. Raperda Anti Miras ini mengatur larangan bagi setiap orang atau badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang untuk memproduksi, menyimpan, menjual, mengedarkan dan/atau mengkondusmi minuman beralkohol, yang dituangkan dalam pasal 4.

“Kalau cuma melintas saja boleh. Tapi kalau sampai berhenti dan didistribusikan atau dibawa untuk diri sendiri, maka hal itu menjadi pelanggaran sesuai Raperda ini,” katanya.

Dengan diberlakukannya Perda ini, maka Pemkab Lumajang akan mencabut Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pajak Penjualan Minuman Beralkohol.

Kalangan akademisi yang diwakili Dr Anis Ibrahim memberikan masukan bahwa kedua Raperda ini, baik KTR maupun Miras terkesan minimalis. “Masih perlu banyak revisi agar nantinya Raperda ini tidak sekedar ada, tapi bisa diberlakukan efektif,” jelasnya.

Sementara Buntaran Supriyanto Wakil Bupati menyatakan, dirinya ingin kedua Raperda ini tidak sekedar ada, tapi juga berlaku efektif. “Sebab seperti Perda KTR di berbagai daerah, Jakarta, Surabaya semuanya tidak efektif diberlakukan,” kata Buntaran. (her/iss/ipg)

Teks Foto:
-. Uji publik Raperda KTR dan Miras.
Foto: Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs