Satreskoba Polres Lumajang menetapkan lima orang penunggu rumah yang menjadi lahan ganja di Jalan Pisang Agung Nomor 32, Lumajang sebagai tersangka, Senin (23/3/2015).
“Mereka mengaku berada di rumah tersebut karena diberikan kepercayaan menunggu saja. Namun, kami menduga kuat mereka tahu keberadaan kebun ganja itu dan tidak melaporkan ke polisi. Oleh karena itu mereka kami jerat dengan Pasal 131 KUHP karena tidak melapor dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Tapi, kelima orang tersebut tidak ditahan,” kata AKBP Aries Syahbudin Kapolres Lumajang kepada Sentral FM.
Sejak Minggu (22/3/2015), kelimanya, Edy Tri Mariyono, Gunawan, Danang, Nanang dan Arif, telah menjalani penyidikan intensif di Mapolres Lumajang. Salah seorang di antaranya tercatat bekerja sebagai satpam di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang.
AKBP Aries menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya menangkap yang bertanggungjawab terhadap penanaman pohon ganja di rumah tersebut.
“Saya telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus ini. Fokus kami adalah orang berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran. Diduga, keberadaan Y saat ini di wilayah Malang,” katanya.
Terkait ganja yang ditemukan, AKBP Aries memperkirakan penanaman ganja tersebut akan berlanjut dan sudah ditanam sejak setahun lalu. Bahkan, ada beberapa pohon yang sudah sempat dipanen dan dikeringkan.
“Butiran biji ganja siap tanam yang kami temukan dalam sebuah kotak kecil di lokasi, siap untuk ditanam. Namun, apakah biji ganja ini hanya ditanam di sini (halaman belakang rumah H Munif, red) ataukah ada lokasi lainnya lagi, semuanya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 60 batang tanaman memabukkan dengan nama latin Cannabis sativa ditanam di halaman belakang, 18 batang ditanam dalam polybag, 10 batang dalam keadaan kering yang diduga usai dipanen pemiliknya dan sekotak butiran biji ganja ditemukan polisi di rumah H Munif, salah-seorang pengusaha kenamaan di Lumajang. (her/iss)
Teks Foto :
1. Kebun ganja di halaman belakang rumah H Munif di Lumajang.
2. AKBP Aries Syahbudin Kapolres Lumajang menunjukkan barang-bukti tanaman ganja yang disita.
Foto : Sentral FM