Jumat, 22 November 2024

Kasus Asusila Remaja Lumajang Tinggi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kasus kenakalan remaja yang mengarah ke perbuatan asusila di wilayah Kabupaten Lumajang tergolong tinggi. Dari data yang ada, polres Lumajang sedikitnya harus menangani dua hingga tiga perkara asusila oleh remaja per bulannya.

AKBP Aries Syahbudin, Kapolres Lumajang mengatakan, perkara asusila ini bukan hanya korbannya masih berusia di bawah umur. “Pelakunya juga kebanyakan berusia di bawah umur. Ini repotnya. Kalau dibandingkan dengan kota besar belum seberapa, tapi angka ini menonjol untuk ukuran Lumajang,” katanya.

Pemicu terjadinya perbuatan asusila yang melibatkan anak-anak ini, kata Aries, akibat pengaruh media. Baik tayangan televisi maupun informasi yang bisa diserap melalui perangkat gadget dan internet yang tidak bisa dibatasi lagi.

“Sekarang pakai HP bisa dapat informasi apapun. Biar sudah diblokir, masih bisa dibuka. Orangtua yang harus banyak berperan mengawasi putra dan putrinya. Pemberian gadget terhadap mereka harus dibatasi. Demikian pula melihat tayangan TV, harus ada pendampingan,” katanya.

Kasus asusila ini, kata Aries, kebanyakan memanfaatkan lokasi-lokasi gelap dan temaram atau jauh dari pantauan masyarakat.

“Misalnya di Kecamatan Tempursari, ternyata sejoli masih dibawah umur asal Ampelgading, Malang. Di pantai itu mereka melakukan perbuatan tak senonoh. Selanjutnya, perbuatan itu dilaporkan ke Polsek Tempursari,” katanya.

Kapolres Lumajang langsung memerintahkan Kapolsek berkoordinasi dengan Danramil dan Camat setempat untuk melakukan patroli intensif di wilayahnya, demi mencegah tindakan asusila ini. Terutama di tempat-tempat yang rawan, yaitu tempat berkumpulnya anak muda yang berpasang-pasangan. Baik di tempat gelap, pinggir pantai, juga di daerah sepi.

“Saya perintahkan untuk dibubarkan saja. Kalau perlu ditipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.

Selanjutnya dalam penanganan menangani perkara asusila yang melibatkan anak, jajaran Polres Lumajang juga sangat berhati-hati. Yakni diberikan pendampingan bagi korban maupun pelakunya.

“Jadi selama pemeriksaan, misalnya, korban harus didampingi. Penyidiknya juga harus perempuan untuk korban perempuan. Bagi pelakunya juga harus ada pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan Anak). Tidak hanya itu saja, meski proses hukum berjalan namun tidak boleh memutus hak anak. Baik untuk sekolah dan yang lainnya. Ini yang perlu dijaga dan dipastikan,” jelasnya.

Selain itu, AKBP Aries Syahbudin juga mengungkapkan, dalam menangani perkara asusila, pihaknya tidak menutup adanya proses mediasi yang dilakukan antar orangtua korban dan pelaku untuk berdamai. “Ada satu atau dua kasus yang masing-masing orangtua kemudian berdamai. Mereka kemudian memilih untuk menikahkan,” tuturnya.

Namun, proses mediasi antara orangtua tersebut tidak boleh dijembatani penyidik atau aparat kepolisian. Proses mediasi itu harus ada persetujuan dari Kepala Desa (Kades) dan tokoh masyarakat setempat. (her/den)

Teks Foto :
– AKBP Aries Syahbudin Kapolres Lumajang.

Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs