Pemkab Lumajang menunjuk Rahmat, Sekretaris Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sebagai Pelaksana Harian (PLH) jabatan Kepala Desa, menggantikan Hariyono tersangka kasus tambang berdarah yang sampai hari ini, masih ditahan di Mapolda Jatim.
“Hariyono saat ini telah berstatus non aktif. Penunjukan PLH Kades ini, tujuannya agar pelayanan masyarakat tetap berlangsung,” kata Masudi, Sekda Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM di kantornya, Jumat (9/10/2015).
Tentang status Hariyono sebagai Kades Selok Awar-Awar berikutnya, Pemkab Lumajang masih menunggu perkembangan kasus tambang berdarah yang masih dalam proses penyidikan kepolisian.
“Sesuai Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kalau statusnya dinaikkan menjadi terdakwa maka Hariyono akan diberhentikan sementara. Dan setelah resmi dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman yang dijatuhkan secara incraht oleh pengadilan, maka akan diberhentikan tetap,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Masudi menyebutkan, Pemkab Lumajang juga melakukan pemeriksaan terhadap Camat dan Sekcam Pasirian yang disebut-sebut oleh saksi melalui tayangan salah satu stasiun televisi nasional telah menerima aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar.
“Ada dua orang terperiksa dari Kecamatan Pasirian (Camat dan Sekcam, red). Pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme, setelah itu ada pengambilan keputusan. Anda semua kan bisa menebak. Dan sejauh ini kami masih konsentrasi ke pemeriksaan perangkat kecamatan itu,” terang Masudi.(her/iss/ipg)
Teks Foto :
-. Masudi Sekda Lumajang
Foto: Sentral FM