Penghentian sementara aktivitas penambangan pasir di Lumajang sebagai langkah penertiban,ternyata masih dilanggar. Aktivitas penambangan masih dilakukan operator, di kawasan Pantai Bambang, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kamis (8/10/2015).
Informasi yang berkembang, operator penambangan pasir yang kembali aktif diduga TJ, sebuah korporasi tambang di Lumajang, kembali melakukan aktivitasnya dengan dalih perijinan legal.
AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang mengaku belum mengetahui aktivitas penambangan ini. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim (AKP Heri Sugiono, red) untuk mengecek di lapangan. Kalau benar, maka akan kami tindak,” katanya kepada Sentral FM.
Terpisah, Ahmad Taufik Kabag Hukum Pemkab Lumajang menyikapi informasi ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada aprat kepolisian.
“Kan polisinya masih lengkap di sini. Dari Satuan Brimob juga masih bersiaga di Mapolres Lumajang. Kalaupun ada, saya minta informasinya untuk disampaikan kepada aparat kepolisian segera. Jika memang ada, akan saya akan laporkan segera ke Polres Lumajang,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Wicaksono Ketua DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan, pelanggaran penutupan penambangan pasir sementara untuk pendataan dan penertiban ini harus segera ditindaklanjuti.
“Segera saja diteruskan ke Kapolres Lumajang, kalau tidak ditindak namanya pembiaran. Apalagi kasus ini sudah dipantau secara nasional. Para petinggi republik ini juga sudah datang semuanya ke Lumajang atas kasus ini,” tukasnya. (her/bid/rst)
Teks Foto :
– AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang bersama H As’at Malik, Mag Bupati dalam sebuah kegiatan hari ini. Foto : Sentral FM.