Jumat, 22 November 2024
Kasus Tambang Pasir Illegal di Desa Selok Awar-Awar

Inspektorat Periksa Camat dan Sekcam Terkait Gratifikasi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Hanifah Dyah Ekasiwi Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang mengatakan, sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Camat dan Sekretaris Camat Pasirian terkait indikasi gratifikasi dalam kasus tambang pasir Selok Awar-awar.

“Kemarin, Bupati Lumajang (As’at Malik, red) telah menugaskan kami untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini kami dalam proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Camat dan Sekcam Pasirian, red),” ujarnya kepada Sentral FM, Kamis (8/10/2015).

Hanifah mengatakan, karena tuduhannya gratifikasi, maka harus ada bukti yang bisa menunjukkan itu. Tidak cukup dengan penyebutan dari seseorang saja. Harus ada bukti kalau Camat dan Sekcam menerima.

“Untuk membuktikan itu, bisa konfirmasi kepada yang memberi. Dan sejauh ini masih belum tahu, apakah rutin menyetorkan atau insidentil,” katanya.

Tapi apapun itu, lanjutnya, tidak dibenarkan jika seorang aparatur negara yang terkait jabatannya menerima sesuatu dari orang lain. “Contohnya saja, seperti di Kantor Inspektorat melakukan pemeriksaan, terus ada seseorang yang memberi, maka kaitannya menganggu kredibilitas pemeriksa,” terangnya.

Hanifah mengaku belum menjadwal secara resmi pemeriksaan itu. Pihaknya hanya sempat mengundang secara informal saja. “Secara resmi kami akan melakukan pemeriksaan, setelah kami menyusun timnya siapa,” katanya.

Untuk dugaan adanya pejabat atau staf Pemkab Lumajang yang bermain pertambangan pasir illegal, Hanifah mengatakan, sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun. Termasuk belum ada pengaduan yang dikirimkan ke ISC (Inspektorat Service Center).

“Dari tayangan Indonesia Lawyers Club di TV One, saksi Budi (nama samaran) memang menyebutkan, jika Camat dan Sekcam menerima gratifikasi. Maka kami akan tindaklanjuti. Untuk itu, silahkan masyarakat mengadukan jika ada data dan fakta di ISC (Inspektorat Service Center),” jelasnya.

Sementara itu, untuk ketentuan sanksi terhadap pejabat atau staf Pemkab Lumajang yang terbukti mendapatkan gratifikasi dari pelaku tambang illegal, Hanifah akan melihat dampaknya terlebih dulu. “Bisa sampai pencopotan, penurunan pangkat. Yang jelas, sanksinya termasuk pelanggaran berat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Lumajang heboh dengan tayangan kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar yang disebut-sebut didalangi mafia pasir. Tayangan ini blak-blakan, hingga ada pernyataan-pernyataan yang mengejutkan berbagai pihak.

Tidak hanya masyarakat, kalangan internal Pemkab Lumajang mulai staf hingga pejabat seperti kebakaran jenggot. Sebab, ada sejumlah pejabat, baik Pemkab Lumajang dan Kepolisian yang disebut menerima gratifikasi dalam pertambangan pasir illegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang dituding sarat dengan dugaan pembiaran.

Munculnya indikasi gratifikasi yang diterima pejabat Pemkab Lumajang dalam kasus tambang pasir illegal di Desa Selok Awar-Awar, selain ditindaklanjuti penyidik gabungan Polres Lumajang dan Polda Jatim, juga direspon Inspektorat Kabupaten Lumajang.(her/bid/rst)

Teks Foto :
– Dra Hanifah Dyah Ekasiwi Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang. Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs