Tosan (48), korban kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jumat (16/10/2015), diperiksa penyidik Polres Lumajang.
Aak Abdullah Al Kudus Tim Advokasi kasus tambang berdarah, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa koordinasi tim pengacara yang telah ditunjuk Tosan dalam kasus ini. Tim Advokasi tidak mengetahui materi yang ditanyakan penyidik kepada Tosan.
“Kami hanya mendapatkan informasi, kalau diperiksa penyidik kepolisian dari Polres Lumajang sejak pagi sampai siang tadi. Kami cukup menyayangkan hal itu, soalnya Tim Advokasi tidak diizinkan mendampingi Tosan untuk diperiksa oleh LPSK,” katanya kepada Sentral FM.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tosan meminta dipulangkan ke rumahnya, meski sebenarnya LPSK tidak mengizinkannya pulang. “Tosan malam ini sudah berkumpul kembali dengan keluarga dan saudara-sudaranya,” jelas Aak.
Sementara itu, Ahmad Zaky Ghufron, salah-seorang pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi pendamping Tosan menyebutkan, pihaknya akan menanyakan pemeriksaan polisi terhadap Tosan atas kasus tambang berdarah.
“Kalau pemeriksaannya dinilai merugikan, tentu kami akan mengambil langkah hukum terhadap penyidik. Kami akan menyampaikan keberatan,” katanya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, saat dibawa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dari rumahnya, Kamis (15/10/2015) malam, Tosan sempat menolak upaya tersebut.
“Rumah saya adalah tempat khusus dan aman bagi saya, bersama keluarga serta saudara-saudara,” katanya.(her/iss/ipg)
Teks Foto:
-.Tosan
Foto: Sentral FM