Jumat, 22 November 2024

Gara-Gara Main HP, Ribuan Pasutri di Lumajang Ajukan Gugatan Cerai

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Sejak Januari hingga April 2015, sebanyak 1.251 pasutri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang.

M Wiyanto, SH Wakil Panitera PA Kabupaten Lumajang mengatakan ribuan pasutri tersebut mengugat cerai dengan berbagai alasan.

“Ada yang karena istrinya main handphone, soal nafkah, sampai karena hal sepele semisal cemburu,” katanya kepada Sentral FM, Sabtu (9/5/2015).

Di antara ribuan kasus gugatan perceraian itu, ada yang sudah diputus bercerai, ada yang masih dalam proses persidangan ataupun mediasi.

Melalui proses mediasi, hakim PA bertugas untuk mendamaikan kedua belah pihak, istri dan suami.

“Tidak semua perkara perceraian diputus cerai, karena ada yang rukun kembali. Mediasi kesempatannya selama 40 hari untuk melakukan perdamaian. Bahkan, hakim wajib berupaya melakukan perdamaian. Semuanya juga menyangkut pribadi dan bersifat privat,” katanya.

Banyaknya perkara yang harus ditangani membuat pegawai PA kewalahan. “PA Kabupaten Lumajang sejauh ini kekurangan tenaga sehingga banyak yang rangkap jabatan,” kata M Wiyanto

Sementara itu, selama tahun 2014 sebanyak 4.040 perkara gugatan perceraian telah diproses di PA Lumajang.(her/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs