Jumat, 22 November 2024

Dua Napi Terorisme Disolasi di LP Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dua narapidana terorisme yang dipindahkan dari Lapas Lowokwaru, Malang, Minggu (9/8/2015) ke Lapas Kelas 2B Lumajang, akan diisolasi selama tujuh hari di sel karantina.

”Sampai Senin (17/8/2015) depan, perilaku kedua napi akan dievaluasi sebelum dipindahkan ke sel besar di blok lainnya, bergabung dengan napi lainnya,” kata Iwan Gunawan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas 2B Lumajang saat dikonfirmasi Sentral FM, Senin (10/8/2015).

Kedua napi itu, Tamrin bin Panganrok (40), asal Bulukumba, Makassar dan Wagiyono bin Suwandi (35), asal Kendal, Jawa Tengah, akan diperlakukan khusus. Selama masa isolasi, mereka tidak bisa berinteraksi dengan napi lainnya.

“Betul-betul di pisah. Kunjungan keluarga, baik untuk administrasinya juga dipisah. Tidak menjadi satu dengan kunjungan keluarga napi lainnya,” tuturnya.

Jika memang selama evaluasi dinyatakan belum lolos dari masa karantina, maka waktu isolasi dimungkinkan akan ditambah. “Apakah dari warga binaan lainya tidak ada penolakan, dari napi yang bersangkutan juga tidak menolak, lalu mereka sudah mengerti hak-hak dan kewajibannya. Itu ukuran kita akan memindahkan mereka ke kamar hunian dari ruang isolasi,” katanya.

Sel karantina itu, digambarkannya, berupa kamar kosong berukuran 2×3 meter yang terpisah dari napi lainnya, dengan fasilitas tikar untuk tempat tidur dan toilet. Masa isoalsi merupakan prosedur tetap bagi warga binaan yang baru masuk Lapas Kelas 2B Lumajang.

Sebelumnya, dua narapidana kasus terorisme tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, karena memicu keributan di Lapas Lowokwaru Malang .(her/iss/tok)

Teks Foto :
-.Lapas Kelas 2B Lumajang di Jl. Alun-Alun Timur Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs