Senin, 25 November 2024

Disangka Korupsi Rp533 Juta, Mantan Kepala Kemenag Lumajang Ditahan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dari setahun, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akhirnya menahan Nurmalludin, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Kamis (26/11/2015).

Penahanan terhadap pejabat yang kini telah dimutasikan ke Kantor Kemenag Sampang ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kemenag Lumajang, sejak 28 Mei 2012 hingga 12 Juli 2014.

Penahanan ini dilakukan Kejari Lumajang setelah pada akhir tahun lalu, Nurmaludin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat itu belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Nurmalludin karena belum cukup bukti.

“Tersangka N (Nurmalludin) diserahkan Jaksa Kejari Lumajang untuk menjalani penahanan, siang tadi,” kata Martono Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Kelas II B Lumajang kepada Sentral FM.

Sedangkan Hamidi, SH Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang menyatakan, penahanan itu dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua kalinya, hari ini. Setelah menjalani pemeriksaan dan cukup bukti, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan ditahan.

Adapun kasus yang disangkakan terhadap Nurmalludin, terkait dengan pemotongan anggaran kesekjenan atau anggaran perencanaan yang ada di Kantor Kemenag Lumajang. “Atas sangkaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukannya, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 533 juta lebih.Tersangka Nurmalludin ditahan dengan surat perintah penahanan bernomor 4/05.26/FT:/11/2015,” terangnya.

Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan, karena diduga ada tersangka lain yang ikut membantu memuluskan aksi Nurmaludin, seperti disampaikan Gede Nurmahendra, SH. MH , Selasa (9/11/2014) lalu.

“2015 kita akan lakukan penuntutan kepada tersangka N (Nurmalludin red) dan Kepala Kejari Lumajang kemungkinan akan ada tersangka lain karena korupsi itu diduga dilakukan berjamaah,” katanya saat itu.

Dalam proses penyidikan waktu itu, tersangka Nurmalludin yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Kemenag Lumajang, kemudian dipindahtugaskan ke Kantor Kemenag Sampang, Madura. Namun, proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan hingga tersangka ditahan. (her/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs